
PEKANBARU -Komisi II DPRD Riau membidangi perekonomian mengimbau kepada masyarakat Riau untuk lebih berhati-hati dalam menginvestasikan uangnya ketika ada tawaran investasi.
Hal tersebut oleh Anggota Komisi II, Manahara Napitupulu menanggapi terungkapnya praktik investasi bodong bermodus arisan yang memakan korban sekitar 24 ribuan orang di Indragiri Hulu dan Dumai.
"Ini kan kasusnya sudah terjadi, saya harap pihak terkait bisa lebih memberi edukasi, memberi informasi kepada masyarakat. Supaya masyarakat tidak mudah tergiru dengan hal-hal yang rasanya terlalu mudah," ujar Legislator Dapil Inhu-Kuansing ini kepada GoRiau.com, Selasa (16/3/2021).
Terkait investasi bodong bermodus arisan ini, pria yang biasa disapa Napit ini cukup heran kenapa banyak yang terjebak, pasalnya selama ini yang namanya arisan pasti berdasarkan ikatan emosional.
"Arisan itu kan biasanya kan untuk mempererat hubungan, jadi ada ikatan emosional disana. Kalau berbicara investasi, harusnya ada kecurigaan disini, apalagi ini sudah bertahun-tahun juga. Makanya saya sangat berharap supaya masyarakat bisa menangkal setiap rayuan yang sifatnya instan," katanya.
Kalau rayuan investasi itu tidak bisa dinalar dengan baik, Napit menyarankan supaya masyarakat bisa mengkonsultasikan dengan orang-orang berkompeten yang dianggap bisa dipercaya.
"Lebih bagus kita meningkatkan taraf kehidupan yang rasional saja, arisan itu kan biasanya iuran secara bergantian, atau sama saja dengan menabung, yang dapat nomor pertama dia langsung dapat banyak," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu), Riau menyatakan korban investasi bodong bertajuk get trading mencapai 24.482 orang dengan total kerugian mencapai Rp21 miliar. Korban umumnya adalah emak-emak yang tak hanya di Inhu, tapi juga beberapa kabupaten kota di Riau, seperti Indragiri Hulu dan Dumai
Tersangkanya merupakan seorang perempuan berinisial FS. Menurut Kapolres Inhu, AKBP Efrizal, FS mengiming-imingi korbannya dengan keuntungan besar. Awalnya, para korban hanya diminta untuk investasi sebesar Rp300 ribu dan dalam beberapa hari saja menerima keuntungan sebesar Rp2,5 juta.
Ternyata, modus tersebut hanya untuk menggaet nasabah lebih banyak dengan investasi yang lebih besar. Benar saja, banyak warga Riau yang tergiur dengan iming-iming tersebut. Rupanya, uang nasabah baru digunakan untuk keuntungan member lama.
Tersangka menggunakan skema gali lobang tutup lobang," ujar Efrizal, Selasa (9/3/2021) di Rengat.
Kini, FS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Inhu. Dari tangannya,polisi berhasil menyita aset berupa dua unit mobil dan membekukan rekening yang berisi uang Rp400 juta. Ia dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman pidana selama 4 tahun penjara.
Selain FS, polisi juga sedang melakukan penyelidikan terhadap 31 orang yang menjadi agen. Statusnya masih sebagai saksi. Polisi menyelidiki keterlibatan mereka dalam kegiatan investasi bodong ini. "Tak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya," kata Efrizal.
Sebelumnya, tingkat kasus investasi bodong semakin meningkat pada masa pandemi Covid-19 ini. Melemahnya perekonomian sebagian masyarakat tidak berdampak terhadap penurunan kasus investasi bodong, justru membuat meningkatnya kecenderungan masyarakat untuk ingin memiliki investasi dengan imbal hasil yang tinggi dan instan yang menjadi peluang tersendiri bagi oknum pelaku investasi bodong.
"Oleh karena itu kami mengimbau kepada masyarakat di Riau agar lebih berhati-hati dalam melakukan investasi dan kenali ciri-ciri dari investasi bodong," kata Kepala OJK Riau, Yusri di Pekanbaru, Senin (15/3/2021).
Yusri menjelaskan adapun ciri-ciri investasi bodong yang perlu dikenali, diantaranya yaitu selalu menjanjikan imbal hasil yang tinggi dalam waktu yang singkat, memberikan jaminan “pasti untung”, menjanjikan uang yang diinvestasikan dapat dikembalikan sewaktu-waktu, menggunakan skema Ponzi, tidak memiliki izin usaha dan, memanfaatkan testimoni dari tokoh masyarakat.
"Kami harapkan kesadaran masyarakat untuk waspada dalam memilih investasi dapat terus ditingkatkan dan membiasakan untuk melihat aspek 2L yaitu Legal dan Logis sebelum melakukan investasi," kata Yusri.
OJK beserta 12 lembaga lainnya yang tergabung dalam Satuan Tugas Waspada Investasi, lanjut Yusri, juga terus melakukan langkah preventif dalam penyebaran kasus investasi bodong yaitu dengan melakukan edukasi dan pembuatan investment alert portal pada website www.ojk.go.id.
Menurutnya, kunci melawan maraknya investasi bodong yaitu kesadaran masyarakat. "Kami harapkan agar masyarakat tidak ragu-ragu untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib ataupun Satgas Waspada Investasi Daerah apabila terdapat penawaran investasi yang berpotensi ataupun yang telah merugikan masyarakat," tukasnya. ***