DUMAI - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Ade Kurniawan alias Ibung bin Zainal Abidin pada sidang Rabu (5/2/2020) kemaren.

Dalam putusannya, Lili Herlina selaku Ketua Majelis didampingi Renaldo Meiji H Tobing, SH, MH dan Aziz Muslim, SH selaku hakim anggota, menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dan termasuk dalam sindikat internasional.Terkait barang bukti berupa 50 Kg narkoba jenis sabu-sabu serta satu Hp merk Nokia dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan satu unit mobil Daihatsu Xenia dengan nomor polisi BK 1615 YH dirampas untuk negara.Usai pembacaan vonis, penasehat hukum Ade Kurniawan, Dwi Miswanti, SH langsung menyatakan banding atas hukuman mati tersebut. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Priandi Firdaus, SH akan melakukan banding."Kita puas dengan putusan ini, sesuai dengan tuntutan. Kita berharap, semoga Pengadilan Tinggi Pekanbaru menguatkan putusan PN Dumai ini," ujar Priandi.***