RENGAT, GORIAU.COM - Masyarakat akan mengancam mengambil alih lahan yang kini dikuasia PT Tunggal Perkasa Plantations (TPP). Rencanq tersebut dilakukan Senin (7/1/2013) mendatang sehubungan dengan berakhitnya Hak Guna Usaha PT TPP di Inhu.

''Massa akan melakukan aksi demontrasi besar-besaran pada hari itu ke kantor Bupati dan DPRD Indragiri Hulu. Koordinator yang bertanggung jawab dalam aksi ini nantinya adalah, Jumian, Muslihin, dan Bambang. Sebelumnya kami juga sudah berkoordinasi dengan Polres Inhu di kantor Polsek Pasir Penyu dan sudah disepakati aksi Unras tersebut dengan beberapa titik rencana aksi,'' jelas Jumian, koordinator aksi Unras kepada beberapa wartawan. 

Selain itu, massa juga akan menduduki lahan tersebut, sampai pemerintah mengeluarkan fatwanya untuk menghentikan segala bentuk aktifitas pada lahan Nomor: 08/06/1981 yang akan segera berakhir izin Hak Guna Usahanya (HGU)-nya.

Masih kata Jumian, diperkirakan massa berjumlah lebih dari 400 orang, terdiri dari 3 Desa dan 4 Kelurahan yang terdapat pada 3 Kecamatan, yakni Kecamatan Pasir Penyu, Kecamatan Sungai Lala,dan Kecamatan Lubuk Batu Jaya.

Saat ditanya apakah massa yang akan mengadakan aksi Unras tersebut adalah nassa yang tergabung pada Koperasi Citra Usaha Mandiri (K CUM), Jumian terlihat tidak membantahnya. ''Itu adalah bagian dari perjuangan, karena\ kami berjuang harus mempunyai wadah dan payung hukum," kata dia. Ditambahkannya, pihaknya sudah membuat surat pemberitahuan kepada Kapolres Inhu dan di tembuskan kepada Bupati Inhu, Ketua DPRD, Dandim 0302 Rengat. Dan yang terpenting, ini adalah tonggak sejarah perjuangan rakyat Inhu yang hidup berdampingan dengan PT TPP. ''Kami akan melakukan memasang pematokan lahan, apapun yang terjadi kami sudah siap,"tandas Jumian. Pantauan wartawan, terlihat beberapa spanduk bertuliskan, "Apabila PT TPP tidak beritikad baik dan patuh terhadap Presiden RI, maupun BPN-RI serta taat azas\ untuk melaksanakan ketentuan hukum dan undang-undang yang berlaku, maka kami seluruh komponen masyarakat yang tergabung dalam KCUM akan menguasai/ menduduki lahan sawit PT TPP HGU Nomor: 08/06/ 1981 seluas minimal 20% yang berakhir tanggal, 31 Desember 2012"."HGU PT TPP Nomor: 08/06/1981 seluas 10.201,87 Hektar yang berakhir tanggal 31 Desember 2012, karena tidak diperpanjang lagi, maka berdasarkan PP RI Nomor: 40 Tahun 1996 pasal 17 ayat 1 dan ayat 2 HGU PT TPP hapus dan tanah kembali menjadi tanah negara. Oleh karenanya, dengan berakhirnya masa HGU PT TPP diminta Pemdakab Inhu menghentikan aktivitas diatas lahan seluas 10.201,87 Hektar". (aun)