RENGAT, GORIAU.COM - Bupati Indragiri Hulu, Yopi Arianto diminta meninjau ulang pengaduan Himpunan Kelompok Tani Lubukbatu Jaya yang mengaku memiliki kebun kelapa sawit di areal Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Rimba Peranap Indah (RPI) di Desa Lubukbatu Tinggal, Kecamatan Lubukbatu Jaya. Padahal, diketahui yang memiliki kebun sawit di areal tersebut bukanlah warga Desa Lubukbatu Tinggal.

Demikian diungkapkan pemuka masyarakat Desa Lubukbatu Tinggal, Abdul Wahab, Minggu (30/12/2012). Dikatakannya, Bupati Inhu, Yopi Arianto, menyikapi laporan himpunan kelompok tani telah mengeluarkan surat nomor 870/Disbun-S/XI/2012/1470 tanggal 12 November\ 2012 menegaskan kepada PT RPI agar tidak melaksanakan land clearing pada areal tanaman kehidupan masyarakat. "Surat yang ditandatangani oleh\ Bupati Yopi itu ditujukan kepada PT RPI, namun surat tersebut telah beredar di masyarakat dan dimanfaatkan warga yang menguasai areal PT RPI untuk mengancam pihak kontraktor agar tidak melakukan land clearing di areal tersebut," ungkap Wahab. Ditambahkan Wahab, yang menguasai lahan PT RPI tanpa memiliki legalitas kepemilikan lahan itu bukanlah warga Desa Lubukbatu Tinggal, melainkan kebanyakan dikuasai warga Desa Pontian Mekar dan warga luar daerah, hal tersebut terbukti dari daftar anggota kelompok tani yang dibuat para warga yang menguasai areal PT RPI tersebut. "Karena lahan yang sedang dikerjakan PT RPI adalah masuk Desa Lubukbatu Tinggal, sehingga yang tertuduh menguasai lahan tersebut adalah warga Desa Lubukbatu Tinggal, padahal yang sebenarnya menguasai areal tanpa izin itu adalah warga desa lainnya. Jadi, kami meminta kepada Bupati Inhu untuk melakukan peninjauan ulang atas laporan warga tersebut," harap Wahab. (aun)