PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, segera melimpahkan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil kejahatan narkotika yang dilakukan oleh mantan sipir Lapas Bengkalis ke pengadilan.

Pelimpahan atau tahap II dilakukan setelah penyerahan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia (RI), atas nama tersangka AM (33) pecatan sipir Lapas Bengkalis, pada hari Kamis (19/1/2022) lalu.

"Kasus ditangani BNN RI dengan tersangka AM," kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pekanbaru Zulham Pane, kepada GoRiau, Senin (24/1/2022).

Setelah menerima tahap II dari BNN RI, Kejari Pekanbaru langsung menyelesaikan dakwaan tergadap AM, dan secepatnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru agar AM segera diadili.

“Sekarang sedang menyiapkan dakwaan dan mudah-mudahan dalam waktu dekat ini sudah kita limpahkan untuk disidangkan," lanjutnya.

Zulham mengatakan, tersangka AM merupakan bekas PNS Sipir di Lapas Kelas II Bengkalis. Ia dipecat pada 1 Agustus 2018 karena terlibat peredaran narkoba.

"Diberhentikan sebagai sipir Lapas Kelas II Bengkalis 1 Agustus 2018 lalu," katanya.

Tersangka, menurut Zulham, ditahan dan dititip di Rutan Polresta Pekanbaru. Sementara untuk barang bukti berupa uang, mobil, hingga motor sport.

"Barang bukti kita titipkan ke rupbasan. Tersangka kita titipkan ke Polresta Pekanbaru,” beber Zulham.

Dari tersangka AM, disita barang bukti yang diduga hasil dari kejahatan narkotika berupa Honda Jazz RS (hitam), Mobil HRV 1.8 RS (hitam),Motor KTM KD 39 MT, Motor Ducati, dan Yamaha XMax, Motor KTM 1.200 cc/1 unit

Kemudian ada uang pecahan Rp 100 ribu/4.834 lembar, uang pecahan Rp 50 ribu/422 lembar, HP Samsung Note 10/1 unit, HP iPhone 11 Promax/1 unit, HP Samsung S20 1 unit, uang asing Malaysia 1 RM/26 lembar, uang asing 5 RM/35 lembar, uang asing Malaysia 50 Rm/255 lembar, uang Singapura 10 dolar/8 lembar.

Lebih lanjut, diantaranya uang Singapura 50 dolar/11 lembar, uang Singapura 100 dolar/2 lembar, uang Singapura 1.000 dolar/2 lembar, uang tunai Rp 1.050.966.743,08. Kemudian benda tidak bergerak berupa rumah mewah seluas 151 m³.

Diketahui, tersangka AM ditangkap bersama saksi YND oleh aparat BNN dan BNNP Riau pada Sabtu, 18 September 2021 sekitar pukul 14.00 WIB di Hotel Grand Central Kamar 413, Jalan Jenderal Sudirman No 1 Tangkerang Utara Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru Riau.

Tersangka pernah bekerja sebagai pegawai Lapas Kelas II A Bengkalis dari tahun 2011 sampai 2019. Tersangka menerangkan bahwa pernah bekerja sama dengan SR yang juga mantan pegawai Lapas Kelas II A Bengkalis.

Saat ini, SR sudah berstatus sebagai narapidana dan ditahan si Lapas Nusakambangan terkait kasus narkotika dan kasus tindak pidana pencucian uang.

Kepada penyidik, tersangka mengakui cara pembayaran narkotika yang dikelolanya. Caranya, uang ditransfer ke beberapa rekening miliki tersangka dan selanjutnya uang itu ditransfer lagi ke rekening orang lain. ***