PEKANBARU – Terkait dugaan korupsi pengelolaan dana Bantuan Langsung Umum (BLU) di Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Kejati Riau, periksa mantan Rektor Akhmad Mujahidin yang merupakan Rektor UIN Suska Riau tahun 2019.

Selain Akhmad, penyidik juga memeriksa SR, selaku Kasubag Verifikasi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau tahun 2019.

“Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Riau memeriksa 2 orang saksi terkait dugaan korupsi pengelolaan BLU di UIN Suska tahun 2019,” kata Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Selasa malam.

Akhmad diperiksa sebagai saksi terkait proses anggaran dan pertanggungjawaban UIN Suska tahun 2019.

Sedangkan SR diperiksa sebagai saksi terkait mekanisme anggaran dan kelengkapan administrasi pencairan anggaran UIN Suska tahun 2019.

"Pemeriksaan para saksi bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti dan untuk memperkuat pembuktian dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana BLU UIN Suska Riau tahun 2019 yang bersumber dari APBN," tutup Bambang.

Diketahui, sebelumnya Kejati Riau juga sudah memeriksa belasan pejabat di UIN Suska Riau terkait perkara ini. Para pejabat yang diperiksa adalah orang yang terlibat langsung dalam pengelolaan dana BLU tahun 2019 lalu di UIN Suska Riau.

Perkara ini sudah dilakukan gelar perkara, Rabu 11 Mei 2022 kemarin. Dari hasil gelar perkara oleh tim penyelidik bidang tindak pidana khusus Kejati Riau, dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana BLU UIN Suska tahun 2019 yang bersumber dari APBN dengan pagu anggaran sebesar Rp 129.668.957.523, ditingkatkan ke tahap penyidikan. ***