TEMBILAHAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil), Riau menetapkan mantan Bupati Inhil, Indra Mukhlis Adnan dan Direktur PT GCM, Zainul Ikhwan sebagai tersangka korupsi penyertaan modal tahun 2004, 2005 dan 2006 senilai Rp4,2 miliar di BUMD PT Gemilang Citra Mandiri (GCM).

Penetapan tersangka itu dilakukan Tim Penyidik Kejari Inhil, Kamis (16/6/2022). Penetapan tersangka setelah sebelumnya dilakukan penyidikan umum.

Berdasarkan penyidikan umum tersebut tim penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada 40 saksi dan 2 orang ahli.

Selain itu tim juga telah melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Setelah memiliki alat bukti yang cukup, dan menemukan siapa yang paling bertanggungjawab, akhirnya Kejari Inhil menetapkan 2 orang tersangka.

“Pada hari ini, kami mengeluarkan surat penetapan tersangka dalam perkara ini. Ada dua tersangka yang berinisial ZI selaku direktur PT GCM, dan IM selaku Bupati Inhil periode 2003 sampai 2013,” kata Kepala Kejari (Kajari) Inhil, Rini Triningsih melalui Kasi Intelijen, Haza Putra kepada GoRiau, Kamis (16/6/2022) malam.

Selanjutnya kata Haza, terhadap tersangka ZI pihaknya telah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan, dengan dititipkan ke Lapas Kelas II Tembilahan.

“Sedangkan tersangka IM belum ditahan karena saat dipanggil tidak hadir. Kami akan tindaklanjuti dengan melakukan langkah-langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan,” tutup Haza. ***