PEKANBARU – Arif Budiman alias Arif Palembang yang berstatus sebagai tersangka fasilitas kredit fiktif modal kerja kontruksi (KMKK) senilai Rp7,2 miliar lebih di Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Pekanbaru. ditangkap penyidik Subdit II Ditreskrimsus di Jakarta, setelah mangkir 2 kali. Dia di Jakarta dengan alasan ada urusan kerja.

Setelah ditangkap di Jakarta, Kamis (7/7/2022) dini hari, oleh Tim Subdit II yang dipimpin Kasubdit II Kompol Teddy Ardian, kemudian tersangka Arif berikut barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negri (Kejari) Pekanbaru atau tahap 2, Arif Budiman berdalih ada pekerjaan makanya sampai di Jakarta.

“Tadi sempat dikonfirmasi, katanya (Arif Budiman) ngurus kerjaan di Jakarta. Tapi sudah diburu Tim Polda Riau berhasil diamankan," kata Kicky Arityanto, Kasi BB yang bertindak sebagai Plh Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru.

Setelah tahap 2, tersangka Arif Budiman ditahan oleh JPU dan dititipkan di Rutan Kelas I Pekanbaru selama 20 hari ke depan.

"Nanti secepatnya kita limpahkan ke pengadilan. Surat dakwaan sudah rampung. Tim JPU ada 8 orang, 4 dari Kejari Pekanbaru dan 4 dari Kejati Riau," tutupnya.

Arif Budiman disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke - 1 K.U.H.Pidana.

Diketahui, AB selaku Nasabah Bank BJB Cabang Pekanbaru memiliki hubungan kedekatan (conflict of interest) dengan IO selaku Manager Bisnis Bank BJB Cabang Pekanbaru Tahun 2015 s/d 2016.

Dari kedekatan itulah AB bekerjasama dengan IO menyalahgunakan kewenangan jabatannya dengan tidak melakukan verifikasi kebenaran atau keabsahan atas kontrak/SPK yang disampaikan oleh AB secara berulang.

Sehingga Bank BJB Cabang Pekanbaru memberikan Kredit Modal Kerja Kontruksi (KMKK) Standby Loan kepada Grup Perusahaan yang dimiliki oleh AB yang tidak dapat dilunasi pembayaran kewajiban kepada Bank BJB Cabang Pekanbaru.

Atas kegiatan pekerjaan yang dilaksanakan di Kantor DPRD Provinsi Riau dan Dinas Pendidikan Kabupaten Kuantan Singgingi itu, mengakibatkan kerugian Bank BJB Cabang Pekanbaru atas kredit macet CV. Palem Gunung Raya dan CV. Putra Bungsu karena tidak ada sumber pengembalian/sumber berbayar.

Setelah dihitung, berdasarkan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, terjadi kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 7.233.091.582. ***