PEKANBARU - Pelarian mantan finalis Putri Indonesia asal Riau tahun 2004, Jeni Rahmadial Fitri akhirnya menemui babak akhir di jeruji besi. Wanita yang nekat membuka praktik kecantikan ilegal layaknya dokter spesialis ini resmi diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Selasa (9/6/2026).

Mengenakan kaos hitam lengan pendek dan celana panjang krem, Jeni hanya bisa tertunduk saat menyelesaikan proses administrasi pelimpahan tahap II. Setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa, petugas langsung menggiringnya menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Pekanbaru untuk menjalani masa penahanan.

Langkah tegas ini diambil setelah tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil melacak keberadaan tersangka. Sebelumnya, Jeni sempat dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan hingga akhirnya diringkus di rumah keluarganya di kawasan Bukit Ambacang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.

"Hari ini dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka JRF dari penyidik Polda Riau ke Kejari Pekanbaru," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Mey Ziko.

Kedok dokter palsu ini terkuak setelah klinik kecantikan miliknya, Arauna Beauty di Pekanbaru, memakan korban. Meski tidak memiliki latar belakang pendidikan kedokteran maupun status sebagai tenaga kesehatan, Jeni berani menawarkan berbagai prosedur estetika ekstrem sejak 2019.

Modalnya hanya selembar sertifikat pelatihan kecantikan dari Jakarta yang sebetulnya diperuntukkan khusus bagi tenaga medis resmi. Akibat tindakan nekatnya, sejumlah pasien yang mendambakan wajah cantik justru harus menelan pil pahit.

Beberapa pasien dilaporkan mengalami luka serius dan infeksi berat. Bahkan, salah satu korban harus menerima kenyataan pahit mengalami cacat permanen akibat kerusakan jaringan setelah menjalani tindakan medis ilegal di klinik tersebut. Atas perbuatannya, tersangka kini terancam hukuman berat terkait undang-undang kesehatan dan perlindungan konsumen. ***