SELATPANJANG - Badan Pengelola Pajak dan Restribusi Daerah (BPPRD) Kepulauan Meranti terus berupaya meningkatkan pendapat asli daerah dari retribusi pajak, salah satu upaya yang dilakukan dengan penyempurnaan pengelolaan restribusi daerah menggunakan aplikasi sistem pengelolaan pendapatan perpajakan (Sitanjak), agar penggunaan aplikasi ini berjalan baik diperlukan sosialisasi dan pelatihan bagi aparatur pengelola pajak dan retribusi, seperti yang dilakukan BPPRD Meranti saat ini.

Kegiatan dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti, H. Yulian Norwis SE MM, bertempat di Ballroom Hotel, AKA Meranti, Jumat (29/11/2019). Turut hadir dalam kegiatan itu, Legislator Kepulauan Meranti, H. Muzamil, Asisten III Setdakab Msranti, H. Rosdaner S.Pd, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Restribusi Daerah Eri Suhairi S.Sos, Narasumber dari Badan Pengelolaan Pajak dan Restribusi Kabupaten Inhu, M. Arifin, serta para peserta perwakilan OPD terkait.

Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti, H. Yulian Norwis SE MM, mengucapkan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. Menurutnya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai ujung tombak penggerak pembangunan daerah perlu dilakukan. 

Karena sesuai Intruksi Presiden RI, daerah dituntut untuk menggali sumber-sumber pendapatan daerah salah satunya melalui pajak dan retribusi. Dengan maksimalnya PAD dari pajak, daerah akan mampu lebih mandiri dalam menggesa pembangunannya.

"Jadi ketika kita mampu mengintensifkan penerimaan sumber-sumber pendapatan daerah, kita tidak lagi sepenuhnya bergantung pada Dana Bagi Hasil (DBH) pusat yang acap kali terkendala akibat defisit keuangan negara," jelas sekda.

Dan penerapan aplikasi Sitanjak ini menurut Sekda, merupakan gebrakan yang baik dalam menjawab tantangan Era Industri 4.0 saat ini yang menuntut segala sesuatunya serba cepat, efisien dan efektif.

"Dengan penerapan sistem ini pengelolaan pajak dan retribusi tidak lagi dilakukan secara manual tapi sudah menggunakan sistem yang terintegrasi yang akan menghasilkan pelayanan cepat, transparan dan profesional.

Sekda pun berharap dengan penerapan sistem ini, dapat memaksimalkan pengelolaan pajak daerah. Selain itu akan memudahkan petugas BPPRD Kepulauan Meranti untuk menggali sumber-sumber pendapatan baru yang potensial meningkatkan penerimaan daerah.

Dan yang tak kalah penting akan meminimalisir terjadinya pungutan liar dari oknum yang tidak bertanggungjawab dengan mengatasnamakan petugas pemungut retribusi.

"Dengan adanya aplikasi sistem tidak ada lagi pungutan yang dilakukan langsung, dan ini dapat meminimalisir terjadinya pungutan liar yang berujung pada permasalahan pidana," pungkasnya.***