JAKARTA - Mantan Gubernur Riau Annas Maamun akan kembali disidang di pengadilan sebagai terdakwa.

Dikutip dari liputan6.com, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, saat ini Annas Maamun masih berstatus tersangka kasus dugaan suap terhadap anggota DPRD Provinsi Riau.

''Ya, masih ada satu perkara yang bersangkutan yang sedang kami tangani di tahap penyidikan,'' ujar Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (29/11/2019).

Febri mengatakan, penyidikan kasus dugaan suap terhadap anggota DPRD Provinsi Riau ini akan segera dirampungkan penyidik.

''Tadi saya cek ke tim, telah dilakukan pelimpahan perkara tahap 1 dari penyidik ke penuntut umum. Berikutnya semoga dalam waktu tidak terlalu lama dugaan korupsi pemberian suap untuk sejumlah anggota DPRD Provinsi Riau ini bisa masuk ke pelimpahan tahap 2 (Penyidikan selesai dan dilimpahkan ke Penuntut Umum), dan kemudian diproses di persidangan,'' kata Febri.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan grasi kepada terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan Annas Maamun. Mantan Gubernur Riau itu dikurangi masa hukumannya satu tahun oleh Jokowi.

Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Ade Kusmanto mengatakan, pemberian grasi kepada Annas Maamun karena alasan kemanusiaan.

''Pertimbanganya adalah berusia di atas 70 tahun. Saat ini yang bersangkutan usia 78 tahun, dan menderita sakit berkepanjangan,'' ujar Ade saat dikonfirmasi, Selasa (26/11/2019).

Selain karena usianya yang sudah senja, Annas Maamun juga mengidap berbagai macam penyakit. Menurut Ade, akibat penyakit yang dideritanya itu, Annas Maamun harus menggunakan oksigen setiap saat.

''Mengidap berbagai penyakit sesuai keterangan dokter, PPOK (COPD akut), dispepsia syndrome (depresi), gastritis (lambung), hernia dan sesak nafas (membutuhkan pemakaian oksigen setiap hari),'' kata Ade.

Ade mengatakan, alasan-alasan kemanusiaan itulah yang dijadikan pertimbangan pemohon untuk mengajukan grasi kepada Presiden Jokowi.

Menurut Ade, berdasarkan pasal 6A ayat 1 dan 2, UU Nomor 5 tahun 2010, demi kepentingan kemanusiaan, Menteri Hukum dan HAM berwenang meneliti dan melaksanakan proses pengajuan grasi tersebut.

''Selanjutnya presiden dapat memberikan grasi setelah memperhatikan pertimbangan hukum tertulis dari Mahkamah Agung dan Menteri Hukum dan HAM,'' kata Ade.

Dikurangi 1 Tahun

Jokowi mengurangi masa pidana Annas dari 7 tahun menjadi 6 tahun penjara.

Grasi tersebut berdasarkan keputusan presiden nomor 23/G tahun 2019 tentang pemberian grasi. Grasi itu ditetapkan tanggal 25 Oktober 2019.

Menurut data pada sistem database pemasyarakatan, Annas akan bebas awal 3 Oktober 2021, setelah mendapat grasi pengurangan hukuman selama 1 tahun diperhitungkan akan bebas 3 Okt