
JAKARTA – Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia, Prof Mahfud MD, melontarkan kritik keras terhadap Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025. Aturan tersebut dinilai bertentangan langsung dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang baru diputus sebulan sebelumnya.
Menurut Mahfud, Perpol 10/2025 yang mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian, termasuk di 17 kementerian dan lembaga, tidak sejalan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
"Peraturan Kepolisian Negara itu bertentangan dengan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) UU Polri sebagaimana sudah diputus MK. Anggota Polri yang masuk ke institusi sipil harus mengundurkan diri atau pensiun, tidak ada lagi mekanisme penugasan dari Kapolri," ujarnya saat dihubungi, Sabtu (13/12/2025).
Mantan Ketua MK itu juga menilai Perpol tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam UU ASN, pengisian jabatan ASN oleh aparat keamanan diatur secara tegas dan terbatas.
“UU TNI secara eksplisit menyebut 14 jabatan sipil yang boleh diisi anggota TNI. Sementara UU Polri tidak menyebut satu pun jabatan sipil yang bisa diisi anggota Polri aktif, kecuali mengundurkan diri atau pensiun. Jadi Perpol itu tidak punya dasar hukum maupun dasar konstitusional,” tegasnya.
Mahfud menilai keliru bila Polri menganggap status sipil dapat dijadikan alasan untuk masuk ke berbagai institusi di luar kepolisian. Menurutnya, setiap jabatan memiliki batas profesional yang tidak bisa dilanggar.
“Itu salah kaprah. Semua jabatan harus sesuai bidang tugas dan profesinya. Dokter tidak bisa jadi jaksa, dosen tidak boleh jadi jaksa, jaksa juga tidak bisa jadi dokter, meskipun sama-sama sipil,” jelas mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tersebut.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi pada 14 November 2025 memutuskan bahwa anggota Polri yang menduduki jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun dari kedinasan kepolisian. Putusan tersebut sekaligus menutup celah hukum yang selama ini memungkinkan polisi aktif menjabat di luar institusinya tanpa melepas status keanggotaan.
MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bersifat rancu dan menimbulkan ketidakpastian hukum, sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Namun, pada 9 Desember 2025, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menandatangani Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang kemudian diundangkan pada 10 Desember 2025. Aturan itu membuka ruang bagi anggota Polri untuk bertugas di luar kepolisian, termasuk di 17 kementerian dan lembaga negara.
Kementerian dan lembaga tersebut antara lain Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Selain itu, juga mencakup Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, serta Komisi Pemberantasan Korupsi. ***