
PEKANBARU – Pemeriksaan setempat sengketa lahan proyek strategis nasional Jalan Tol Pekanbaru–Rengat di Rumbai justru membuka bab baru. Di tengah kontur tanah terjal dan klaim yang saling bertabrakan, mahasiswa menemukan dugaan identitas fiktif serta pergeseran lokasi tanah dalam berkas resmi yang telah masuk ke pengadilan.
Kamis siang, 12 Februari 2026, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menggelar descente atau pemeriksaan setempat (PS) atas perkara sengketa lahan antara Elsih Rahmayani melawan Hartati Ningsih, Nurhayati, dan Poltak Simbolon. Pemeriksaan ini didahulukan setelah agenda pembuktian tergugat pada 5 Februari lalu dinilai tidak lengkap.
Namun alih-alih memperjelas objek sengketa, PS tersebut kembali berujung penundaan dua minggu. Ketua Majelis Hakim Jonson Parancis menilai para tergugat tidak mampu menunjukkan secara pasti letak tanah yang mereka klaim tumpang tindih dengan lahan milik penggugat.
Pemeriksaan dilakukan di hamparan wilayah Kelurahan Muara Fajar Timur, Kecamatan Rumbai Barat. Lokasi itu sebagian telah terkeruk dalam akibat aktivitas proyek, menyisakan lereng dan penurunan terjal. Di satu titik, majelis hakim bersama tim kuasa hukum tergugat berdiri di area perbukitan yang ditunjukkan sebagai objek klaim. Padahal, menurut pihak penggugat, kawasan terdampak jalan tol justru berada sekitar 400 hingga 500 meter menurun dari titik tersebut.
Situasi itulah yang menjadi perhatian mahasiswa yang hadir mengamati langsung proses PS.
Temuan Mahasiswa: NIK Tak Terdaftar, Data Dipertanyakan
Syarif Hidayatullah, Ketua Bidang Digitalisasi Komunikasi dan Informasi Badko HMI Riau–Kepulauan Riau, mengatakan investigasi mahasiswa menemukan kejanggalan mendasar pada data pihak tergugat.
Berdasarkan pengecekan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pihak tergugat—Nurhayati dan Hartati Ningsih—tidak ditemukan dalam basis data kependudukan.
“Jika NIK tidak terdaftar, maka secara administrasi identitas itu fiktif. Ini bukan dugaan tanpa dasar, karena kami cek langsung ke Disdukcapil,” kata Syarif di sela pemeriksaan setempat.
Menurut dia, fakta tersebut seharusnya menjadi perhatian serius dalam proses hukum. Sebab, data identitas merupakan fondasi awal dari setiap klaim hak atas tanah.
Temuan mahasiswa tidak berhenti di situ. Mereka juga menemukan ketidaksesuaian lokasi tanah antara dokumen alas hak dengan objek yang dipersengketakan di persidangan. Sejumlah sertifikat dan buku tanah atas nama Nurhayati justru mencantumkan lokasi di Kelurahan Lembah Damai.
“Buku tanahnya jelas-jelas menyebut Lembah Damai. Tapi dalam berkas konsinyasi dan persidangan, objeknya dimasukkan ke Muara Fajar Timur,” ujar Syarif.
Padahal, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Riau tentang penetapan lokasi pengadaan tanah Jalan Tol Pekanbaru–Rengat, wilayah yang terdampak hanya meliputi Muara Fajar Timur, Agrowisata, Rumbai Bukit, Palas, dan Sri Meranti. Nama Lembah Damai tidak tercantum.
“Ini yang kami nilai janggal. Kalau lokasinya berbeda, bagaimana bisa diklaim sebagai objek yang sama?” katanya.
Mahasiswa juga menelusuri alur awal klaim tanah yang disengketakan. Berdasarkan dokumen yang mereka pelajari, klaim bermula dari sebuah akta notaris atas nama Asep Sudrajat, yang kemudian memberikan kuasa jual kepada pihak lain.
Dalam akta tersebut tercantum NIK atas nama Nurhayati. Namun NIK itu, menurut hasil verifikasi mahasiswa, tidak tercatat dalam sistem kependudukan.
“Kalau identitas dasarnya saja tidak sah, maka seluruh dokumen turunan di atasnya patut dipertanyakan,” kata Syarif.
Ia menilai rangkaian ini mengarah pada dugaan malapraktik administrasi yang tidak berdiri sendiri. “Ini tidak mungkin dilakukan oleh satu orang. Kami menduga ada proses yang terstruktur dan masif,” ujarnya.
Mahasiswa menegaskan kehadiran mereka di lokasi PS bukan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan memastikan fakta-fakta penting tidak diabaikan oleh publik dan aparat penegak hukum.
Dalam pemeriksaan setempat itu, selain mahasiswa, turut hadir perwakilan BPN Pekanbaru, pihak PU selaku penanggung jawab proyek tol, tim kuasa hukum penggugat, serta anggota DPRD Pekanbaru. Namun bagi mahasiswa, inti persoalan bukan sekadar siapa hadir di lokasi, melainkan bagaimana data digunakan dalam proses hukum.
“Kami berdiri di sini sebagai elemen kontrol sosial. Yang kami perjuangkan adalah kebenaran data dan keadilan bagi warga,” kata Syarif.
Ia menegaskan mahasiswa siap membuka dokumen hasil investigasi kepada publik dan media. “Kalau hakim tegas, kebenaran akan terlihat. Tapi kalau data yang tidak sah dibiarkan, maka keadilan dipertaruhkan,” ujarnya.
Mahasiswa menyatakan akan terus mengawal perkara ini hingga ada putusan yang dianggap berpihak pada kebenaran dan keadilan substantif.
Sejarah Singkat Tanah yang Disengketakan
Sengketa ini berakar pada lahan seluas sekitar 28 hektar yang dikuasai keluarga Elsih Rahmayani sejak 1997 di kawasan Jalan Sukamaju, Kelurahan Muara Fajar Timur. Lahan tersebut, menurut keterangan keluarga, diperoleh dari penggarap dengan alas hak surat keterangan ganti kerugian dan dikelola secara aktif.
Di atas lahan itu pernah berdiri usaha batu bata, kolam pancing, serta kawasan agrowisata dengan berbagai tanaman buah. Sebagian area bahkan disebut pernah digunakan untuk kegiatan Pemerintah Kota Pekanbaru dan pembangunan fasilitas sekolah.
Persoalan mulai muncul sejak 2008, ketika klaim pihak lain bermunculan. Namun konflik semakin mengemuka saat proyek Jalan Tol Pekanbaru–Rengat berjalan dan masuk ke tahap pengadaan tanah. Pada Juni 2025, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengajukan permohonan konsinyasi ganti rugi ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Hingga kini, proses tersebut belum menemui kejelasan. ***