
PEKANBARU – Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Zulkardi, menilai sengketa lahan proyek Jalan Tol Pekanbaru–Rengat yang menimpa seorang warga lanjut usia, Asni (73), sarat kecacatan prosedural sejak awal. Ia menyebut adanya dugaan penggunaan data fiktif hingga akta otentik palsu yang berujung pada penetapan konsinyasi keliru di pengadilan.
Zulkardi menyampaikan hal itu saat menghadiri pemeriksaan setempat (descente) perkara sengketa lahan antara Elsih Rahmayani—anak kandung Asni—melawan Hartati Ningsih, Nurhayati Dan Poltak Simbolon, di kawasan Kelurahan Muara Fajar Timur, Kecamatan Rumbai Barat, Kamis (12/2/2026) siang.
“Hari ini saya hadir karena yang berperkara adalah masyarakat kecil, seorang nenek berusia 73 tahun. Dari proses saja sudah terlihat cacat prosedural,” kata Zulkardi di lokasi.
Pemeriksaan setempat yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jonson Parancis kembali ditunda selama dua pekan. Penundaan dilakukan setelah pihak tergugat tidak mampu menunjukkan secara pasti letak tanah yang mereka klaim tumpang tindih dengan lahan penggugat. Dalam pemeriksaan itu, majelis hakim bersama tim kuasa hukum tergugat berdiri di area perbukitan yang ditunjukkan sebagai objek klaim. Namun, kawasan tersebut disebut bukan area yang terdampak proyek jalan tol. Lokasi terdampak justru berada sekitar 400–500 meter menurun dengan kontur terjal.
“Di sidang lapangan tadi terlihat jelas, pihak yang menggugat balik tidak tahu di mana lokasinya, tidak membawa data. Ini sejalan dengan temuan investigasi mahasiswa,” ujar Zulkardi.
Menurut Zulkardi, DPRD Kota Pekanbaru telah melakukan konsultasi dengan sejumlah instansi, termasuk Kementerian terkait, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan pihak pengadaan tanah. Dari hasil konsultasi tersebut, diakui adanya kekeliruan dalam penetapan konsinyasi atas nama Elsih Rahmayani.
“Kami sudah konsultasi, dan diakui ada kekeliruan dalam penetapan konsinyasi ibu Elsih, orang tua dari Bu Asni ini,” katanya.
Ia menyebutkan, DPRD akan membuka temuan tersebut secara resmi dalam konferensi pers, termasuk dugaan penggunaan data fiktif yang diajukan dalam proses konsinyasi di pengadilan.
“Ini sangat menzalimi Bu Asni. Keadilan harus ditegakkan supaya beliau benar-benar mendapatkan haknya,” ujar Zulkardi.
Akta Kuasa Jual Dipertanyakan
Zulkardi secara khusus menyoroti dokumen kuasa jual yang menjadi dasar klaim pihak tergugat. Dalam dokumen tersebut, disebutkan bahwa Nurhayati memberikan kuasa jual kepada Rohadi. Namun, keberadaan dan identitas Nurhayati sendiri dipertanyakan.
“Kalau Nurhayati ini tidak ada, bagaimana mungkin proses ini bisa berjalan? Tentunya harus ada kuasa jual. Ini yang kami nilai sebagai bagian dari mafia tanah,” kata Zulkardi.
Ia menilai akta otentik yang digunakan dalam proses tersebut patut diduga dipalsukan. Dari akta itulah, kata dia, kemudian lahir keputusan penetapan konsinyasi yang kini disengketakan.
“Akibat dari akta otentik ini timbul penetapan konsinyasi. Padahal dari surat, dari KTP, dari lokasi tanahnya saja sudah bermasalah,” ujarnya.
Zulkardi juga menegaskan bahwa lokasi yang tercantum dalam sejumlah dokumen berada di Kelurahan Lembah Damai, bukan Muara Fajar Timur. Menurut dia, secara administratif dan historis, kedua wilayah tersebut tidak pernah berada dalam satu kesatuan.
“Tidak pernah dalam sejarah Lembah Damai dan Muara Fajar Timur itu satu wilayah. Tidak ada pemekaran seperti itu,” katanya.
Atas rangkaian kejanggalan tersebut, Zulkardi memastikan DPRD Kota Pekanbaru akan memberikan pendampingan hukum lanjutan kepada Asni dan keluarganya, termasuk membuka opsi membawa perkara ini ke ranah pidana.
“Langkah hukum perdata sedang berjalan. Tapi kami juga siap memberikan pendampingan untuk masuk ke ranah pidana,” ujar Zulkardi.
Ia menyebut, Asni dijadwalkan akan dipanggil ke Polda Riau pada awal pekan depan. DPRD, kata dia, akan mengawal proses tersebut dan membuka dugaan data palsu kepada penyidik.
“Insyaallah Senin Bu Asni dipanggil ke Polda Riau. Kita kawal bersama dan kita buka data-data palsu tadi,” katanya.
Zulkardi menyebut temuan mahasiswa dari Badko HMI Riau–Kepulauan Riau sebagai penguat dugaan cacat prosedural. Mahasiswa sebelumnya menyatakan telah melakukan pengecekan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pekanbaru dan menemukan bahwa nama serta NIK pihak tergugat tidak terdaftar dalam basis data kependudukan.
Mahasiswa juga menemukan ketidaksesuaian antara lokasi tanah dalam buku tanah dan sertifikat—yang mencantumkan Kelurahan Lembah Damai—dengan objek yang diajukan dalam berkas konsinyasi di Muara Fajar Timur.
“Kondisi di lapangan tadi cocok dengan investigasi mahasiswa. Tidak jelas titik tanahnya, tidak jelas data-datanya,” kata Zulkardi.
Bagi Zulkardi, perkara ini bukan semata sengketa lahan, melainkan potret bagaimana warga kecil bisa terjepit oleh proses administrasi yang keliru dan diduga dimanipulasi.
“Kami berdiri di sini untuk memastikan keadilan berpihak kepada yang benar, bukan kepada yang punya kuasa,” ujarnya.
Kronologis Sengketa Lahan
Kronologis sengketa lahan ini juga disampaikan oleh Asni, ibu kandung Elsih Rahmayani, sebagaimana dirangkum berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada kuasa hukum. Hasniar menjelaskan, keluarga mereka mulai menguasai dan mengelola sebidang tanah di kawasan Jalan Sukamaju, Kelurahan Muara Fajar Timur, Kecamatan Rumbai Barat, sejak tahun 1997.
Luas tanah yang dikuasai mencapai sekitar 28 hektar. Menurut Hasniar, lahan tersebut diperoleh dari penggarap dengan alas hak berupa surat keterangan ganti kerugian. Sejak itu, tanah dikelola secara aktif oleh keluarga, antara lain untuk usaha pembuatan batu bata, kolam pancing, serta kawasan agrowisata tanaman buah-buahan seperti durian, mangga, rambutan, sawo, jambu air, jambu bol, dan matoa.
“Tanah itu bukan tanah kosong. Kami kelola, kami jaga, bahkan sebagian lahannya pernah digunakan untuk kegiatan rutin Pemerintah Kota Pekanbaru dan dibangun fasilitas sekolah,” kata Asni.
Permasalahan mulai muncul pada 6 Juni 2008. Saat itu, Hasniar mengaku didatangi seorang bernama yang membawa Sertifikat Hak Milik Nomor 1876 Tahun 1987 dan menanyakan keberadaan tanah yang tercantum dalam sertifikat tersebut. Untuk menghindari kesalahan dan konflik, Hasniar memanggil Ketua RT dan RW setempat guna memastikan letak, batas, serta sempadan tanah. Dari hasil pengecekan bersama, diketahui bahwa lokasi tanah dalam sertifikat yang dibawa Poltak Simbolon tidak berada di atas lahan yang dikuasai keluarga Hasniar sejak 1997.
“Setelah dijelaskan, yang bersangkutan pulang dan tidak pernah datang lagi mengklaim tanah tersebut,” kata Asni.
Pada 19 Agustus 2011, Elsih Rahmayani mengajukan permohonan penerbitan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR). Surat tersebut diterbitkan dan ditandatangani oleh Camat Rumbai serta Lurah Muara Fajar atas nama Elsih Rahmayani. Namun, pada 25 Agustus 2011, keluarga mengaku terkejut ketika mengetahui adanya pengukuran dan pengembalian batas tanah oleh petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru. Pengukuran itu dilakukan tanpa sepengetahuan keluarga serta tanpa melibatkan Ketua RT dan RW setempat.
Pengukuran tersebut dituangkan dalam Berita Acara Pengembalian Batas Nomor 1311/200.3.14.71/VI/2011, yang disebut-sebut dilakukan atas permohonan pihak lain, yakni pemegang Hak Milik Nomor 632 dan 633.
“Kami tidak pernah mengajukan permohonan pengembalian batas. Bahkan salah satu nama yang tercantum dalam dokumen itu menyatakan tidak pernah mengajukan permohonan,” ujar Asniar.
Akibat pengembalian batas tersebut, lahan keluarga yang awalnya sekitar 28 hektar terploting hingga kurang lebih 18 hektar masuk dalam peta bidang pihak lain. Kondisi itu membuat keluarga kesulitan meningkatkan status hak atas tanah menjadi Sertifikat Hak Milik. Hasniar menyebutkan, keluarga rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas tanah tersebut.
Pada 2019, Elsih Rahmayani mengajukan permohonan hak atas tanah ke BPN Kota Pekanbaru. Namun permohonan itu terkendala karena adanya indikasi tumpang tindih dengan bidang tanah yang telah terdaftar. Masalah kembali mencuat ketika rencana pembangunan Jalan Tol Rengat–Pekanbaru diumumkan. Pada 2021, tanah milik keluarga Elsih masuk dalam pendataan awal lokasi proyek dan Elsih tercatat sebagai peserta undangan konsultasi publik pengadaan tanah.
Namun dalam proses pengadaan tanah, muncul keberatan atau sanggahan dari sejumlah pihak yang menurut keluarga tidak pernah menguasai fisik lahan tersebut. Puncaknya, pada Juni 2025, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Rengat–Pekanbaru mengajukan permohonan konsinyasi atau penitipan uang ganti rugi ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Hingga awal 2026, proses itu belum menemui kejelasan. ***