BAGANSIAPIAPI – Ikatan Pelajar Mahasiswa (IPM) Rokan Hilir yang tergabung di Jakarta resmi melayangkan surat kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, mempertanyakan kejelasan penanganan kasus dugaan penyimpangan dana sebesar Rp488 miliar yang dikelola oleh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) Perseroda.

Langkah ini diambil karena mahasiswa merasa perlu mendapatkan informasi resmi terkait perkembangan proses hukum atas laporan yang sebelumnya sudah disampaikan ke Kejagung. Surat ditujukan langsung kepada Jaksa Agung RI, ST Burhanudin.

Ketua IPM Rokan Hilir, Moh Syarief, bersama sejumlah rekannya, mendatangi kantor Kejagung RI dan menyerahkan surat permohonan informasi tersebut, Kamis (15/5/2025). Informasi ini dikonfirmasi pada Sabtu (17/5/2025).

"Surat itu kami sampaikan secara resmi, menanyakan sejauh mana proses penyelidikan terhadap pengelolaan dana PI (Participating Interest) oleh PT SPRH Perseroda, termasuk posisi hukum Dirut SPRH, RSE," kata Syarief kepada GoRiau.

Selain dana PI senilai Rp488 miliar yang berasal dari PT Riau Petroleum pada 2024 lalu, IPM Rohil juga mempertanyakan penggunaan dana CSR sebesar Rp19,5 miliar pada tahun yang sama, yang menurut mereka tidak tepat sasaran.

Surat resmi yang dikirim IPM Rohil tercatat dengan nomor 03.033/IPM-RHL/V/2025 dan diterima langsung oleh Sabrina, staf Kejagung RI.

Mahasiswa berharap Kejagung RI memberikan transparansi atas proses hukum yang berjalan. Mereka menilai dana sebesar itu merupakan milik rakyat dan seharusnya digunakan dengan penuh tanggung jawab untuk kepentingan publik, bukan dikelola secara tertutup dan tanpa kejelasan. ***