JAKARTA - Langkah tegas diambil pemerintah untuk memutus mata rantai kecanduan digital di kalangan anak. Lewat aturan terbaru, akses media sosial bagi pengguna di bawah usia 16 tahun resmi ditutup guna membentengi mereka dari berbagai ancaman siber.

Kebijakan radikal ini langsung menyita perhatian dunia internasional. Presiden Prancis, Emmanuel Macron, secara terbuka memberikan apresiasi atas keberanian Indonesia yang ikut bergabung dalam gerakan global perlindungan anak di ranah maya. Negara mode tersebut diketahui telah lebih dulu memberlakukan pembatasan serupa untuk anak di bawah 15 tahun sejak Januari lalu.

"Thanks for joining the movement," tulis Macron melalui akun X miliknya, Jumat (6/3/2026).

Payung hukum pembatasan akses internet ini tertuang dalam Peraturan Menteri yang menjadi turunan dari PP Nomor 17 Tahun 2025 atau dikenal sebagai PP Tunas. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyebut pemblokiran terpaksa diambil mengingat ancaman ruang digital yang semakin mengerikan.

"Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri sebagai turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring," urainya.

Posisi Indonesia kini tercatat sebagai salah satu negara non-Barat pionir yang menerapkan pembatasan usia pengguna internet secara ketat. Hal ini didasari oleh paparan konten negatif yang mengintai setiap saat.

"Dasarnya anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga yang paling utama adalah adiksi," paparnya.

Eksekusi pemblokiran di lapangan akan mulai bergulir pada 28 Maret 2026. Sederet akun di platform raksasa seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, hingga Bigo Live yang terindikasi milik anak di bawah umur akan dinonaktifkan secara bertahap.

Keputusan besar ini diyakini akan menciptakan dinamika baru dan memicu perdebatan di dalam rumah tangga antara orang tua dan anak.

"Kami sadar implementasi peraturan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal. Anak-anak mungkin mengeluh, dan orang tua mungkin bingung menghadapi keluhan anak-anaknya," ungkapnya.***