
PEKANBARU - Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho akhirnya angkat bicara untuk meredam simpang siur informasi terkait status Hak Guna Bangunan (HGB) Sukaramai Trade Center (STC). Ia secara tegas membantah narasi yang menyebutkan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru telah menerima rekomendasi langsung dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait pengelolaan kawasan pusat perbelanjaan tersebut.
Agung menjelaskan bahwa langkah yang diambil oleh pihaknya murni merupakan proses konsultasi dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri. Pendekatan ini dinilai sebagai bentuk kehati-hatian pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan transisi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
"Perlu saya luruskan, kami tidak pernah menyampaikan bahwa Bapak Menteri Dalam Negeri memberikan rekomendasi terkait STC. Yang kami sampaikan adalah Pemkot Pekanbaru telah melakukan konsultasi dengan jajaran Kemendagri terkait ketentuan pengelolaan aset daerah," urainya, Jumat (14/8/2026).
Libatkan Penegak Hukum Amankan Aset
Tidak hanya bersandar pada arahan Kemendagri, Pemkot Pekanbaru rupanya juga telah berkoordinasi secara intensif dengan berbagai instansi berwenang. Langkah preventif ini turut melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta unsur aparat penegak hukum guna memastikan legalitas kebijakan.
Kolaborasi lintas instansi tersebut bertujuan untuk memastikan setiap keputusan pasca berakhirnya masa HGB STC memiliki landasan hukum yang kokoh. Hal ini krusial agar peralihan status bangunan menjadi aset utuh Pemkot Pekanbaru terbebas dari sengketa di masa depan.
"Jadi sekali lagi, yang ada adalah hasil konsultasi, bukan rekomendasi dari Bapak Mendagri. Kalau kemudian dalam pemberitaan muncul istilah rekomendasi, tentu perlu kita luruskan agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru," tegasnya.
Menyikapi kekhawatiran para pelaku usaha di kawasan tersebut, kepala daerah itu menjamin bahwa pemerintah tidak akan bertindak sewenang-wenang. Saat ini, skema pemanfaatan aset STC yang paling ideal masih terus digodok oleh tim internal agar sejalan dengan ketentuan perundang-undangan.
"Kami tidak memiliki kepentingan apa pun selain menjalankan aturan, menjaga aset milik masyarakat Pekanbaru, sekaligus mencari solusi terbaik agar kegiatan usaha para pedagang tetap dapat berjalan," tambahnya.
Sebagai langkah penutup, Agung mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tidak mudah terpancing oleh opini yang belum jelas kebenarannya. Ia mengajak semua pihak mengedepankan komunikasi yang baik agar iklim ekonomi di ibu kota Provinsi Riau ini tetap kondusif selama masa transisi penyelesaian HGB STC berlangsung. ***