
JAKARTA - Upaya perlindungan kawasan lindung di Provinsi Aceh mendapat dukungan pembiayaan internasional senilai Rp27 miliar dari Green Climate Fund (GCF) yang disalurkan lewat mekanisme RBP REDD+ Indonesia, Sabtu (15/8/2026). Alokasi anggaran ini merupakan insentif atas pencapaian daerah dalam mereduksi laju emisi karbon melalui pengendalian deforestasi.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Teuku Kamaruzzaman, memaparkan bahwa posisi pemerintah provinsi bertindak selaku penerima manfaat, dengan Yayasan PETAI mengambil peran sebagai fasilitator implementasi. Ia menganggap kucuran dana ini sebagai pijakan strategis untuk memajukan sistem tata kelola lingkungan hidup di kawasan tersebut.
"Pemerintah Aceh menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan pendanaan hibah RBP REDD+ yang menjadi momentum penting bagi penguatan tata kelola dan kelestarian hutan Aceh," sebutnya.
Kamaruzzaman menambahkan bahwa sasaran utama dari instrumen pendanaan berkelanjutan ini adalah pembuktian performa penurunan emisi yang berbanding lurus dengan perputaran ekonomi warga setempat.
Sejalan dengan target tersebut, Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, menggarisbawahi perlunya penyatuan program hibah dengan agenda perbaikan pascabencana. Ia mendorong pemanfaatan dukungan pembiayaan untuk memulihkan kerusakan lingkungan, sekaligus memperkuat fondasi ekonomi masyarakat terdampak menuju pembangunan yang tangguh.
"Kita tidak ingin program ini berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi harus segera diterjemahkan menjadi aksi konkret dan terukur di lapangan," pesannya.
Guna memberikan landasan hukum operasional secara terpusat, Gubernur Aceh Muzakir Manaf menerbitkan beleid mengenai pembentukan Tim Task Force Pengendalian Gas Rumah Kaca dan Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon Berbasis Yurisdiksi.
Asisten II Setda Aceh, Robby Irza, menyatakan tim ini akan memandu jalannya program melalui pelibatan ragam entitas, mulai dari institusi pendidikan, aparat pemerintah kabupaten, hingga pihak swasta. Ia menargetkan adanya pertemuan awal segera guna memetakan rencana kerja, pembagian peran, dan indikator kesuksesan bersama seluruh elemen penjaga kelestarian hutan Aceh.***