
TELUKKUANTAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau meminta pemerintah segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait luas Kuansing. Sebab, dalam SK Mentri Kehutanan nomo 18 tahun 2014, luas Kuansing hanya 5.557,84 Km persegi.
"Ini sudah tidak sesuai dengan UU nomor 53 tahun 1999 tentang pembentukan Kuansing," ujar Ketua Komisi A DPRD Kuansing, Musliadi, SAg kepada GoRiau.com, Jumat (27/11/2015) pagi.
Dalam UU nomor 53 tahun 1999 tersebut, lanjut dia, Kuansing memiliki luas 7.656,03 Km persegi. Dengan demikian, luas Kuansing berkurang 2.098,19 Km persegi.
"Ini patut dipertanyakan, kenapa luas Kuansing bisa berkurang. Apakah karena RTRW Riau sudah disahkan atau bagaimana," ujar Musliadi.
Untuk itu, ia mendesak agar SKPD terkait segera mengkonfirmasi kepada pemerintah pusat terutama Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan . "Harus ditanyakan alasan dari Kemenhut ini, apa yang menjadi dasarnya."
"Sehingga, luas Kuansing ini bisa jelas dan perlu diperjelas lagi perbatasan Riau dengan provinsi tetangga di wilayah Kuansing," pungkas Musliadi.***