
PEKANBARU, GORIAU.COM - Freedom Of Information Network Indonesia (FOINI) mendesak akuntabilitas penyelenggaraan hitung cepat pilpres yang dilaksanakan oleh seluruh lembaga survei untuk membuka informasi pendekatan metodologi hitung cepat yang digunakan serta membeberkan sumber dana yang masuk.
"Indonesia telah melalui tahap penting dalam perkembangan demokrasi. Jutaan warga telah menggunakan hak pilihnya untuk menentukan Presiden dan Wakil Presiden baru," kata Triono Hadi selaku juru bicara FOINI Riau di Pekanbaru lewat pesat elektronik yang diterima, Jumat sore (11/7/2014).Menurut dia, antusiasme warga begitu tinggi dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) kali ini bahkan lebih tinggi dari pemilu legislatif yang dilaksanakan pada April lalu sehingga ini menunjukkan bahwa Indonesia semakin maju dalam berdemokrasi.Sayangnya, lanjut kata dia, kegembiraan warga dalam pesta demokrasi ini terganggu oleh adanya polemik hasil perhitungan cepat (quick count) oleh berbagai lembaga survei. Di mana delapan lembaga survei memenangkan pasangan nomor urut 2, Joko Widodo-Jusuf Kalla. Delapan lembaga survei yang dimaksud adalah Litbang Kompas, RRI, SMRC, CSIS-Cyrus, LSI, IPI, Poltracking Institute, Populi Center. Sementara empat lembaga survei lain menurut dia memenangkan pasangan nomor urut 1, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Empat lembaga survei tersebut adalah Puskaptis, JSI, LSN, IRC. "Perbedaan hasil perhitungan cepat ini membawa dampak serius. Kedua pasangan calon saling mendeklarasikan kemenangan dan masyarakat menjadi bingung karena situasi ini.Polemik hasil perhitungan cepat ini menurut dia jika tidak segera disikapi akan memicu konflik horizontal. "Masing-masing pasangan calon bukan tidak mungkin dapat memobilisasi pendukung untuk mempertahankan klaim kemenangan," katanya.Berdasarkan pasal 1 ayat (3) UU 14/2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP), FOINI memandang bahwa Lembaga Survei termasuk badan publik yang harus mematuhi ketentuan yang diatur dalam UU KIP, salah satunya memberikan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan."Atas dasar itu, kami Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Keterbukaan Informasi Publik atau FOINI (Freedom Of Information Network Indonesia) menyatakan sikap menuntut akuntabilitas penyelenggaraan hitung cepat pilpres yang dilaksanakan oleh seluruh lembaga survei untuk membuka informasi pendekatan metodologi hitung cepat yang digunakan.Kemudian lanjut dia, untuk membuka informasi jumlah dan lokasi sampel yang dijadikan basis data hitung cepat pilpres kepada semua lembaga survei.Serta membuka informasi sumber dana penyelenggaraan hitung cepat pilpres kepada sembilan lembaga survei yakni: Litbang Kompas, RRI, CSIS-Cyrus, LSI, IPI, Poltracking Institute, Puskaptis, JSI, LSN, IRC."Kami juga menuntut Komisi Informasi Pusat untuk mengambil sikap agar tidak terjadi simpang siur informasi publik berupa hasil survei yang berpotensi menyesatkan," katanya. (fzr/rls)