PANGKALAN KERINCI, GORIAU.COM - Dalam satu pekan terakhir, aliran listrik di sejumlah wilayah di Kabupaten Pelalawan tergenggu, listrik kerap hidup dan mati secara tiba-tiba. Hasil penelusuran, ternyata penyebabnya Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Lirik, Kabupaten Inhu yang selama ini turut memasok kebutuhan listrik sebagian Pelalawana tengah dalam kondisi 'byar-pet'.
"Ini modus aliran listrik hidup mati sering terjadi di waktu malam hari hingga berkali-kali. Kondisi itu mengakibatkan perangkat elektronik di rumah warga mengalami rusak," kata seorang warga Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Ermanto.
Hal yang sama juga dialami oleh Rudi Hartono, pelanggan PLN yang beralamat di Kampung Baru, Kelurahan Sorek Satu itu televisi 21 inch-nya malah terbakar. "AC di rumah saya tidak bisa berfungsi lagi sejak tiga hari ini, saat diperiksa oleh mekanik elektronik disebutkannya bahwa AC mengalami terbakar akibat arus listrik sering hidup mati dan tidak bisa diperbaiki lagi dan solusinya wajib diganti dengan AC yang baru. Nah, jika sudah begini pihak mana yang mau bertanggung jawab," keluh Ermanto pada sejumlah media, Minggu (19/5/2013).
Ermanto mengatakan, banyaknya perangkat elektronik masyarakat yang rusak akibat listrik sering hidup mati berkali-kali tanpa alasan yang jelas, membuat dirinya menilai jika PLTG telah merugikan pelanggan secara sepihak. Padahal, PLN sebagai sumber tenaga listrik harus mampu memberikan pelayanan yang terbaik bagi seluruh pelanggan atau konsumennya.
"Perundang-undangan yang melindungi konsumen antara lain Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang- Undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan, Undang-Undang Nomor 20 tahun 2002 juga tentang Ketenagalistrikan, serta berbagai peraturan pemerintah yang mendukungnya. Akibat tidak becusnya pelayanan yang diberikan oleh PLN, konsumen senantiasa menderita kerugian. Kami akan adukan hal itu kepada Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Kabupaten maupun Provinsi Riau," tandasnya.
Menurut Ermanto, Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 tahun 1999 yang menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa. Namun selama ini, kenyataannya hak-hak konsumen itu telah diabaikan oleh PT PLN.
Tak hanya itu, sambungnya, masyarakat juga kecewa dengan janji orang nomor satu di Kabupaten Pelalawan yang pernah melontarkan janji manis saat kampanye dulu untuk mengatasi krisis listrik di daerah ini, namun sampai sekarang tak terealisasi juga. Padahal selama ini, masyarakat terus menjerit dan berharap program Pelalawan Terang segera terwujud.
"Bahkan, baru-baru ini saya baca di media massa, disebutkan awalnya bulan April, Mei hingga bulan Juni 2013 mendatang barulah PLTG yang berpusat di Langgam akan dilaunching. Namun, masyarakat sudah terlanjur diberi janji manis oleh penguasa di Pelalawan ini, dan kerap kali janji manis itu hanya menjadi pepesan kosong belaka," katanya kecewa.
Hal yang sama diutarakan juga oleh Rudi Hartono. Menurutnya, PT PLN secara nyata telah merugikan hak-hak konsumen, dan itu tidak bisa dimaafkan lagi. Selama ini, apa yang dilakukan oleh penyuplai api PLN sudah tidak bisa ditolelir lagi. Dan kerugian konsumen yang mengalami perangkat elektroniknya rusak, sudah sangat banyak.
"Sementara pihak PLN tidak mau bertanggung jawab. Jadi, sebelum emosi konsumen memuncak, diharapkan PLN berupaya memberikan pelayanan yang maksimal", ujarnya.
Saat dikonfirmasi kepada Kepala PLN Ranting Pangkalan Kerinci, Said Murtazak, Minggu (19/5). Menurutnya, seringnya aliran listrik hidup dan mati disebabkan oleh kerusakan pada mesin PLTG yang berpusat di Lirik, Inhu. Di samping itu, hal ini juga disebabkan jaringan PLN sering terganggu oleh banyaknya masyarakat yang bermain layang-layang di sekitar jaringan PLN.
"Petugas dalam dua hari sekali melakukan pengecekkan di sepanjang jaringan PLN, dan banyak ditemukan jaringan PLN terganggu akibat layang-layang yang tersangkut pada jaringan itu, kemudian petugas kami langsung membersihkannya. Bahkan, jika angin berhembus saja bisa memutuskan aliran listrik karena shot," katanya.(ilm)