JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan sinyal kuat untuk memperluas jeratan hukum dalam kasus dugaan korupsi tata kelola makan bergizi gratis (MBG). Peluang penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kini terbuka lebar.

Langkah ini diambil setelah penyidik menetapkan lima orang tersangka yang sebelumnya berstatus sebagai saksi. Pihak kejaksaan masih terus melakukan pendalaman.

"Kalau ada alat bukti pastilah," ungkap Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah saat berada di kantor BPA Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).

Pengembangan Kasus dan Pemulihan Aset

Febrie menegaskan instansinya terus melengkapi rangkaian bukti dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara baru.

"Pastilah, kalau ada alat bukti kita kejar," tambahnya.

Penerapan TPPU tidak sekadar instrumen penghukuman, melainkan strategi utama untuk menarik kembali uang negara yang menguap.

"Pasti kita akan mengejar, pihak-pihak yang dianggap terlibat pasti. Tidak hanya mempidanakan orangnya, tapi bagaimana kita juga memulihkan kerugian negara dengan salah satunya instrumen TPPU terhadap pihak yang ada kaitan dan yang menerima," tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.

Daftar Tersangka dan Modus Penyimpangan

Kasus ini menyedot perhatian karena melibatkan mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) hingga bos penyedia motor listrik BGN. Berikut lima tersangka yang telah ditetapkan:

  • Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana
  • Mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya
  • Mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung
  • Orang dekat Sony, Asep Yusuf Somantri atau AYS
  • Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono (AM)

Kejagung menduga kuat telah terjadi penyimpangan tata kelola program MBG. Praktik kotor tersebut mencakup dugaan afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG, hingga dugaan mark up pengadaan barang yang meliputi motor listrik, sepatu, tablet, serta televisi.***