
RENGAT, GORIAU.COM - Lima rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kabupaten Indragiri Hulu, Riau kembali gagal disahkan. Pasca tak kuorumnya paripurna yang dilaksanakan Senin kemaren, hingga hari ini tidak ada kepastian kapan paripurna pengesahan kembali digelar.
Seharusnya, lima Ranperda Inhu disahkan diawal tahun 2013 agar bisa segera digunakan untuk peningkatan aktifitas pemerintahan dan masyarakat. Lima Ranperda yang seharusnya selesai itu adalah Ranperda Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Ranperda Pengelolaan Air Tanah, Ranperda Ketenagalistrikan, Ranperda Perubahan Atas Perda No: 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, serta Ranperda Sekretariat Dewan Pengurus Korpri.
Paripurna pengesahan kemaren gagal karena dari 35 anggota DPRD Inhu hanya 9 orang yang hadir didalam ruangan rapat paripurna DPRD Inhu, sementara yang menandatangani absen sebanyak 17 orang Inhu, karena dinilai tidak kuorum akhirnya sidang paripurna batal dilaksanakan. Delapan dari 9 orang anggota DPRD Inhu yang hadir dalam ruangan sidang paripurna tersebut adalah anggota DPRD dari Fraksi Golkar, sedangkan yang satunya berasal dari Partai PKS.
Sementara itu dari pihak eksekutif hanya dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Inhu Drs. HR. Erisman, MSi serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, para pimpinan SKPD. (aun)