
BENGKALIS, GORIAU.COM - Proyek multiyears (MY) atau tahun jamak yang digulirkan Pemkab Bengkalis, diduga sarat dengan rekayasa saat berlangsungnya proses pelalangan di Kelompok Kerja (Pokja MY) Unit Layanan Pengadaan (ULP). Proses lelang keenam paket MY itu sendiri dimulai pada akhir Desember tahun 2012, penetapan pemenang lelang baru diumumkan September 2013.
Badan Anti Korupsi-Lembaga Investigasi Penyalahgunaan Uang Negara (Bak-LIPUN) Bengkalis menduga adanya sejumlah kejanggalan mewarani proses pelelangan umum yang diikuti perusahaan dengan klasifikasi grade 7 tersebut.
Koordinator BAK-LIPUN Wan Sabri, Minggu (2/2) menyebut kejanggalan itu meliputi proses evaluasi yang dinilai asal-asalan oleh Pokja MY ULP Bengkalis terhadap keenam perusahaan yang merupakan pemenang lelang.
''Kita mensiyalir dan menduga proses lelang di Pokja MY ULP mulai dari pengumuman, memasukkan penawaran, evaluasi sampai penetapan pemenang sarat dengan rekayasa. Diduga ada permainan berupa pengaturan pemenang yang dilakukan oleh panitia di Pokja MY ULP, dan kita berharap Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis mengusut Pokja MY ULP,'' ungkap Wan Sabri, Minggu (2/2).
Dicontohkannya, PT Mawatindo yang ditetapkan sebagai pemenang lelang peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih Pulau Rupat nilai Rp528 miliar, pada lima paket lainnya tidak memenuhi persyaratan, dan tidak lolos kualifikasi.
Demikian juga dengan PT Nindya Karya pemenang pekerjaan peningkatan jalan lingkar Duri Timur Rp235 miliar, PT.Arta Niaga pemenang peningkatan jalan lingkar Bukitbatu-Siak Kecil Rp378 miliar, PT.Widya Sapta Colas pemenang peningkatan jalan lingkar Duri Barat Rp 369 miliar, PT Cipta Gading Asritama Jalan Duri-Sungai Pakning Rp537 miliar dan PT Wijaya Karya pelaksana pemenang jalan lingkar pulau Bengkalis Rp 430 milyar tidak lolos kualifikasi pada lima paket lain yang diikuti.
Keenam perusahaan yang telah ditetapkan sebagai pemenang tersebut, semuanya ikut pada enam paket MY yang dilelang. Hanya saja diluar paket yang dimenangkan perusahaan-perusahaan tersebut dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, seperti pembuktian lokasi, peralatan tidak sesuai dengan isian kualifikasi. Mereka juga dinyatakan tidak memenuhi persyaratan tekhnis, personil dan peralatan, ada juga masalah jaminan penawaran yang tidak mencukupi serta tidak ada keterangan.
''Kenapa perusahaan yang tidak lulus kualifikasi di lima paket lain bisa menang di paket tertentu. Diduga, proses lelang yang dilangsungkan di Pokja MY ULP itu diatur perusahaan mana saja yang jadi pemenang. Ini patut menjadi pertanyaan soal kinerja Pokja MY ULP Bengkalis,'' ujar Wan Sabri.
Lapor ke KPPU
(jfk)Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis melalui Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Yanuar Rheza ketika dikonfirmasi, menyebutkan bahwa kalangan masyarakat atau dunia konstruksi di Bengkalis dipersilahkan melaporkan dugaan tersebut ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Pihak kejari menyebutkan bahwa dalam proses lelang seperti yang didugakan tersebut harus disertai bukti otentik.
''Silakan kawan-kawan melapor terlebih dahulu ke KPPU. Namun apabila ada kelompok masyarakat yang memiliki bukti adanya dugaan pengaturan pemenang serta praktek KKN, kita respon dan silahkan melapor ke Kejari Bengkalis," saran Rheza.
Kejari Bengkalis belum menemukan ada indikasi KKN. Karena setakat ini baru kepada persoalan tekhnis yang belum bisa dilakukan proses hukumnya. Hanya saja tidak tertutup kemungkinan kedepan Kejari akan menelusuri berbagai dugaan praktek KKN dalam proses lelang maupun pelaksanaan proyek MY dengan total nilai mencapai Rp 2,4 triliun.(jfk)