LEGITIMASI kekuasaan merupakan prasyarat fundamental bagi keberlangsungan suatu negara hukum demokratis, karena menjadi dasar pembenaran normatif atas penggunaan kewenangan oleh penyelenggara negara. Dalam perspektif hukum tata negara, legitimasi tidak hanya dipahami sebagai pengakuan sosiologis atau penerimaan faktual dari masyarakat, tetapi terutama sebagai legitimasi konstitusional yang bersumber dari norma dasar negara. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menempatkan kedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar, yang berarti bahwa seluruh bentuk kekuasaan negara harus tunduk pada kehendak konstitusional rakyat. Oleh karena itu, legitimasi kekuasaan merupakan manifestasi dari keterikatan antara kekuasaan, hukum, dan kedaulatan rakyat. Dalam negara hukum demokratis, konstitusi berfungsi sebagai instrumen utama pembatas kekuasaan sekaligus sumber legitimasi kekuasaan. Konstitusi tidak hanya memberikan kewenangan kepada lembaga negara, tetapi juga menetapkan batas-batas normatif dalam pelaksanaan kewenangan tersebut.

Dengan demikian, legitimasi kekuasaan tidak dapat dilepaskan dari sejauh mana kekuasaan dijalankan sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusional, seperti supremasi konstitusi, pembagian kekuasaan, perlindungan hak konstitusional warga negara, serta mekanisme checks and balances. Apabila kekuasaan dijalankan melampaui atau menyimpang dari batas-batas tersebut, maka secara normatif kekuasaan tersebut kehilangan dasar legitimasi konstitusionalnya.

Hanya saja, dalam praktik ketatanegaraan Indonesia, relasi antara kedaulatan rakyat dan elite politik sering kali menunjukkan ketegangan yang bersifat struktural. Mekanisme demokrasi perwakilan yang seharusnya menjadi sarana penyaluran kehendak rakyat dalam kenyataannya kerap mengalami distorsi akibat dominasi elite politik dalam proses pengambilan keputusan negara. Elite politik, melalui kontrol terhadap partai politik, lembaga perwakilan, dan proses legislasi, memiliki posisi strategis dalam menentukan arah kebijakan publik. Kondisi ini berpotensi menggeser makna kedaulatan rakyat dari substansi menjadi sekadar legitimasi prosedural yang bersifat formalistic.

Dalam berbagai kasus tertentu, dominasi elite politik dalam sistem ketatanegaraan dapat melahirkan kesenjangan antara kehendak rakyat sebagai pemegang kedaulatan dengan kebijakan negara yang dihasilkan. Ketika kebijakan publik lebih merefleksikan kompromi kepentingan elite dibandingkan aspirasi rakyat, maka legitimasi kekuasaan tersebut patut dipertanyakan secara konstitusional. Dalam konteks ini, pemilihan umum sebagai instrumen demokrasi prosedural tidak selalu menjamin terwujudnya legitimasi substantif apabila tidak diikuti dengan akuntabilitas, transparansi, dan orientasi pada kepentingan umum. Oleh sebab itu, legitimasi kekuasaan harus dipahami secara lebih mendalam, tidak hanya sebagai hasil dari proses elektoral, tetapi juga sebagai kesesuaian antara pelaksanaan kekuasaan dan nilai-nilai konstitusi. Lebih lanjut, ketidakseimbangan relasi antara rakyat dan elite politik berpotensi menimbulkan apa yang dalam kajian hukum tata negara disebut sebagai defisit legitimasi konstitusional. Defisit legitimasi terjadi ketika kekuasaan yang secara formal sah kehilangan justifikasi normatifnya karena tidak lagi mencerminkan prinsip kedaulatan rakyat dan tujuan bernegara sebagaimana dirumuskan dalam konstitusi. Kondisi ini dapat berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap lembaga negara, melemahnya otoritas moral pemerintah, serta meningkatnya potensi konflik antara negara dan warga negara. Dalam jangka panjang, defisit legitimasi konstitusional dapat mengancam stabilitas sistem ketatanegaraan itu sendiri.

Legitimasi kekuasaan dalam perspektif konstitusi merupakan dasar normatif yang menentukan sah atau tidaknya penggunaan kewenangan oleh penyelenggara negara. Dalam negara hukum demokratis, legitimasi tidak cukup dimaknai sebagai penguasaan kekuasaan secara faktual, melainkan harus berakar pada norma konstitusional yang bersumber dari kedaulatan rakyat. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara eksplisit menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar, yang menunjukkan bahwa konstitusi menjadi instrumen utama dalam memberikan legitimasi terhadap kekuasaan negara. Dengan demikian, setiap tindakan dan kebijakan negara harus dapat dipertanggungjawabkan secara konstitusional.

Dalam teori hukum tata negara, legitimasi kekuasaan tidak hanya bersifat prosedural, tetapi juga substantif. Legitimasi prosedural berkaitan dengan cara kekuasaan diperoleh melalui mekanisme yang sah, seperti pemilihan umum, sedangkan legitimasi substantif berkaitan dengan tujuan dan pelaksanaan kekuasaan yang harus mencerminkan nilai-nilai keadilan, kemanfaatan, dan perlindungan hak konstitusional warga negara. Kekuasaan yang diperoleh secara sah namun dijalankan secara menyimpang dari nilai-nilai konstitusi tetap berpotensi kehilangan legitimasi normatifnya. Oleh karena itu, konstitusi berfungsi sebagai standar evaluatif dalam menilai legitimasi kekuasaan.

Jika kita telaah pemikiran para sarjana misalnya, Pemikiran Jean-Jacques Rousseau mengenai popular sovereignty menegaskan bahwa kekuasaan yang sah hanya berasal dari kehendak umum (general will), sementara konstitusionalisme modern menekankan bahwa kehendak tersebut harus dilembagakan dan dibatasi melalui norma konstitusi agar tidak berubah menjadi tirani mayoritas maupun oligarki elite. Dengan demikian, legitimasi kekuasaan hanya dapat dibenarkan apabila dijalankan sesuai dengan kehendak rakyat dan dalam batasan konstitusional. Dalam konteks negara hukum demokratis, teori konstitusionalisme menegaskan bahwa konstitusi berfungsi sebagai sumber legitimasi sekaligus alat pembatas kekuasaan. Konstitusi tidak hanya memberikan kewenangan kepada lembaga negara, tetapi juga menetapkan mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban kekuasaan. Pemikiran Hans Kelsen mengenai norma dasar (Grundnorm) menempatkan konstitusi sebagai norma tertinggi yang menjadi dasar keberlakuan seluruh sistem hukum. Oleh karena itu, setiap relasi kekuasaan antara rakyat dan elite politik harus diuji berdasarkan kesesuaiannya dengan norma konstitusional tersebut.

Maka dapat penulis tegaskan bahwa, bahwa legitimasi kekuasaan hanya dapat dipertahankan apabila pelaksanaan kekuasaan senantiasa dikendalikan oleh mekanisme konstitusional yang efektif, seperti prinsip checks and balances, akuntabilitas penyelenggara negara, serta jaminan partisipasi publik yang bermakna. Penguatan mekanisme tersebut menjadi prasyarat utama dalam menjaga keseimbangan relasi antara rakyat dan elite politik, sekaligus mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dalam kerangka negara hukum demokratis. Dengan demikian, legitimasi kekuasaan dalam perspektif konstitusi harus dipahami sebagai proses berkelanjutan yang menuntut kesesuaian antara norma konstitusional dan praktik penyelenggaraan negara.

Terakhir penulis sampaikan semoga tulisan ini memberikan kontribusi teoretis dalam memperkaya kajian hukum tata negara mengenai legitimasi kekuasaan, serta menawarkan landasan normatif bagi upaya memperkuat demokrasi konstitusional yang berorientasi pada kedaulatan rakyat dan penegakan supremasi konstitusi di Indonesia. ***

Jufri Hardianto Zulfan, S.H., M.H. adalah Dosen Hukum Universitas Sains dan Teknologi Indonesia dan Ka Divisi Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia PAHAM-RIAU