
RENGAT, GORIAU.COM - Ada-ada saja ulah pengusaha di Indragiri Hulu, Riau ini. Ibarat tinggal di negeri tak bertuan dan tak punya aturan, alias negeri para koboy, para pengusaha ini ternyata sudah beramai-ramai mengkavling dan membuat kebun kelapa sawit meski belum mengantongi legalitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam usaha perkebunan. Anehnya aparat penegak hukum maupun Pemda justru mendiamkan kondisi ini.
Seperti yang diungkapkan anggota Komisi A DPRD Inhu Hafizon Ramadhan.SH kepada wartawan, Kamis (2/5/2013). Ia mengatakan punya banyak bukti mengenai investor yang menanam investasi di daerah Inhu, namun belum memenuhi azas ketaatan dan kepatutan sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Seharusnya perusahaan yang melakukan pengolahan lahan perkebunan kelapa sawit di negara yang bernama Indonesia ini, belum bisa melakukan aktifitas sebelum melengkapi legalitasnya.
''Jika hanya sebatas Izin lokasi atau Surat Izin Usaha Perkebunan (SIUP) yang dikantongi, itu kan tidak bisa jadi dasar memulai pekerjaan. Artinya perusahaan tersebut harus ditindak tegas bila perusahaan, jika belum melengkapi legalitasnya tapi sudah melakukan aktifitas,'' ujarnya.
Dikatakan, hal ini tidak terlepas dari pengawasan pihak Pemda Inhu karena syarat untuk menindak lanjuti pengurusan izin seperti Izin Lokasi atau SIUP telah dikeluarkan Pemda, seharusnya perusahaan dikontrol agar tidak melakukan aktifitas di lapangan terlebih dahulu hingga pihak perusahaan bisa menuntaskan pengurusan izin secara legal formal,'' tegasnya Kamis,(2/5/2013).
Dicontohkan Hafizon, seperti PT Panca Agro Lestari (PAL), PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan lainnya di Kecamatan Batang Gangsal. ''Demikian juga PT Seko Indah, PT SWP Kecamatan Pasir Penyu dan Tasma Puja Kecamatan Batang Cenaku, dan mungkin masih ada perusahaan lain,'' bebernya.
Jika perusahaan itu hanya mengantongi Izin lokasi, sambungnya, tentu apa kewajibannya kepada negara dari pajak. Sedangkan yang dikelola mereka, tanah tersebut dalam status tanah negara. Apalagi yang dikelola perusahaan hingga ribuan hektar dan parahnya tidak ada yang membangun kebun untuk masyarakat sesuai aturan yang ada.
''Maka kita meminta instansi terkait untuk menindak atau menghentikan perusahaan beraktifitas bila belum lengkap legilitasnya. Jadi pengolahan tanah negara itu harus jelas untuk dikelola setiap perusahaan yang ada. Dan jika status kawasan hutan yang dialih fungsikan menjadi lahan perkebunan, oleh perusahaan itu harus terlebih dahulu mengantongi pelepasan kawasan hutannya baik itu dalam status kawasan Hutan Konversi ataupun Hutan Produksi Terbatas,'' tukasnya. (aun)