JOMBANG -- Aparat Polsek Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menangkap Kepala Dusun (Kadus) Petengan, Desa Tambakrejo, Kecamatan Jombang, Agus Syarifudin (31), karena melakukan penganiayaan.

Korban penganiayaan Agus adalah Ahmad Saifuddin (24). Pemuda warga Desa Kepatihan, Jombang itu dianiaya Agus saat berkencan dengan pekerja seks komersial (PSK) berinisial SAL.

Dikutip dari detik.com, penganiayaan itu disebabkan pemuda tersebut tidak kunjung klimaks (orgasme) saat berkencan dengan SAL di kamar salah satu rumah warga di Dusun Tunggul, Desa Tunggorono, Jombang, yang disewakan pada Sabtu (7/11) sekitar pukul 22.00 WIB.

Mulanya Saifudin dan SAL sepakat kencan singkat, hanya satu jam. Namun hingga satu jam lebih, Saifudin tidak juga klimaks. SAL pun kesal dengan pelanggannya tersebut.

Diam-diam, wanita 34 tahun itu mengirim pesan singkat ke Agus Syarifudin. Dia meminta bantuan Agus untuk mengusir pelanggannya tersebut.

''Yang pria ini sudah satu jam tidak keluar-keluar, ceweknya keberatan. Kemudian ceweknya minta tolong ke Pak Polo (Kasun),'' kata Kapolsek Jombang AKP Moch Wilono kepada wartawan, Sabtu (14/11/2020).

Wilono menuturkan Agus mengaku peduli lantaran mantan suami SAL adalah teman dekatnya. Agus kemudian mendobrak pintu kamar tempat SAL melayani Saifudin sekitar pukul 23.30 WIB.

''Korban (Saifudin) memukul duluan, tapi tidak kena, lalu dihajar pelaku menggunakan tangan kosong,'' terangnya.

Kadus Tambakberas itu melayangkan bogem mentah ke wajah dan dada Saifudin beberapa kali. Akibatnya, korban menderita luka robek pada pelipis kanan, memar pada mata kiri, serta sesak di dada.

''Korban sempat menjalani perawatan di rumah sakit. Sementara pelaku sudah kami tangkap,'' jelas Wilono.

Akibat perbuatannya, Agus disangka dengan pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.***