
PEKANBARU – Persoalan pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru kembali menjadi sorotan publik. YLBHI–LBH Pekanbaru menilai Pemerintah Kota Pekanbaru lalai menjalankan putusan pengadilan terkait pembenahan sistem pengelolaan sampah yang sudah diputus sejak 2021 lalu.
“Dari tahun ke tahun, masalah sampah di Pekanbaru gak ada habisnya. Artinya, Pekanbaru ini mengalami stagnasi yang berkepanjangan. Pertanyaannya, sampai kapan pemerintah akan menciptakan lingkungan yang sehat dan baik,” ujar Pengacara Publik YLBHI–LBH Pekanbaru, Wilton Amos Panggabean, Jumat (13/6/2025).
Menurut Wilton, kelalaian ini melanggar Peraturan Daerah Kota Pekanbaru tentang Pengelolaan Sampah, yang mengatur bahwa pengangkutan sampah harus dilakukan terus-menerus. Namun kenyataannya, masih banyak keluhan dari warga soal sampah yang menumpuk dan menimbulkan bau tak sedap di lingkungan tempat tinggal.
Ia mengingatkan bahwa Pengadilan Negeri Pekanbaru telah menjatuhkan putusan dalam perkara gugatan warga negara yang diajukan Koalisi Sapu Bersih, termasuk LBH Pekanbaru, dengan nomor perkara 262/Pdt.G/2021/PN Pbr.
Putusan tersebut memerintahkan pemerintah daerah untuk menerbitkan peraturan kepala daerah tentang pembatasan plastik sekali pakai, menyusun kebijakan pengelolaan sampah secara sistemik, menyediakan strategi jangka panjang hingga sistem tanggap darurat, serta melakukan pengawasan anggaran dan sosialisasi ke masyarakat.
“Kalau kondisi ini terus dibiarkan, sia-sialah putusan pengadilan itu. Pemerintah seakan abai terhadap amanah hukum,” tegasnya.
Wilton juga mengungkapkan bahwa salah satu indikator kegagalan pemerintah dalam menangani sampah adalah tingginya volume timbunan harian di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Muara Fajar II yang mencapai 900 ton per hari.
“Pengelolaan sampah bukan hanya soal pengangkutan, tapi juga pemilahan, pengumpulan, pengolahan, hingga pemrosesan akhir. Jika ini tidak terintegrasi, sampah akan terus jadi masalah,” urainya.
LBH juga mendorong Pemkot mengembangkan sistem pengelolaan sampah berbasis ekonomi sirkular, agar sampah dapat diubah menjadi nilai tambah bagi masyarakat.
“Sampah bisa menjadi sesuatu yang bernilai ekonomis dan mendukung kesejahteraan masyarakat, kalau dikelola dengan baik dan serius,” tutupnya. ***