PEKANBARU, GORIAU.COM - Kasus pembunuhan Brugadir Zeppy, polisi lalu lintas Polres Pelalawan masih meninggalkan 'memori kelabu' bagi institusi Polri. Terlebih ketika nyawa harus 'dibayar' dengan nyawa. P (27), pelakunya pun harus tewas setelah diterjang tiga timah panas aparat.

Peristiwa 'jual beli nyawa' agaknya menjadi taruhan di lembaga kepolisian. Tapi pantaskah itu dilakukan ? Jika tidak ada evaluasi terhadap anggota dalam kepemilikan senjata api, menurut pakar hal itu justru akan menjadi ancaman bagi warga sipil. Nah, hal itu sungguh bertentang dengan keberadaan Polri yang seharusnya melindungi masyarakat.

"Selama ini, telah banyak hal yang menjadi pertimbangan untuk anggota layak memiliki atau menggunakan senpi. Bagi yang petentengan pamerkan senpi dan belagak koboi, silahkan dilaporkan agar diproses," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo kepada wartawan di Pekanbaru, Senin (18/11/2013).

Pernyataan Guntur adalah menanggapi ungkapan kriminolog terkait indikasi kecerobohan anggota saat menangkap pelaku penusukan sekaligus pembunuh anggota polisi lalu lintas Polres Pelalawan, Brigadir Zeppy beberapa waktu lalu.

Kriminolog dari Univeritas Islam Riau, Syahrul Akmal Latif, mengatakan, seharusnya kepolisian tidak menembak mati pelaku pembunuh Brigadir Zeppy. "Harusnya ditangkap hidup-hidup agar motifnya dapat diungkap agar tidak 'kabur' seperti yang terjadi saat ini," katanya.

Sebelumnya tiga anggota dari Satuan Reserse Kriminal Polres Pelalawan berhasil menangkap P (27), seorang pelaku pembunuh Brigadir Zeppy serta seorang rekannya, SP (43), pelaku pencurian sepeda motor.

Informasi kepolisian menyebutkan, anggota terpaksa menembak mati tersangka P dengan tiga peluru mengenai bagian kaki dan perut karena pelaku berusaha melawan aparat.

Seorang anggota, Brigadir okky bahkan mengalami luka sobek dan harus menjalani perobatan dengan 16 jahitan setelah dilukai pelaku. "Penembakan itu dilakukan adalah untuk melumpuhkan, bukan balas dendam. Pelaku meninggal dunia karena kehabisan darah akibat daerah insiden yang jauh dari perkotaan," kata Guntur.

Meski demikian, kata dia, upaya perketatan bagi anggota yang ingin memegang atau menyimpan senjata api harus dilakukan.

Guntur mengatakan, selama ini pihaknya juga telah menyeleksi dengan ketat anggota yang hendak memiliki senjata api. Khususnya pada tes psikologi, mulai dari pengecekan stabilitas emosional, kecenderungan sifat, tingkat kecerobohan, serta pengandalian diri.

"Kalau semisalkan anggota yang bersangkutan emosionalnya tidak stabil, kecenderungan sifat suka lalai, dan ceroboh serta tidak mampu mengendalikan diri dengan baik, maka tidak akan mendapatkan rekomendasi kepemilikan senpi," katanya.

Pertimbangan lainnya, demikian Guntur, yakni setiap anggota yang lolos tes psikologi juga belum tentu diperkenankan memiliki senpi, karena harus sesuai dengan tingkat resiko pekerjaannya. "Kalau misalnya hanya bertugas di dalam kantor, tidak perlu memiliki senjata api. Kalau misalnya anggota itu merupakan intel atau berjaga di perusahaan perbankan, ya harus dibekali senpi," katanya.(fzr/ant)