DUMAI, GORIAU.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Dumai dinilai melanggar kesepakatan yang dibuat bersama pemilik lahan yang kerap disapa Mbah Parto. Pelanggaran tersebut dilakukan Dishub Dumai atas pembangunan pos retribusi yang tidak pada tempat yang sudah disepakati disekitaran Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai. 

Boy Febrianto SH, kuasa hukum pemilik lahan kepada GoRiau.com Sabtu (1/2/2014) mengungkapkan, pihaknya sudah melayangkan somasi kepada Dinas Perhubungan Kota Dumai tertanggal 9 januari 2014 lalu, namun tidak direspon oleh pihak Dishub.

"Pada prinsipnya, Dishub pernah membuat kesepakatan kepada pemilik tanah, bahwasanya posisi tanah yang dimaksud untuk pembangunan pos retribusi tidak pada bangunan yang dibangun saat ini. Oleh karenanya kita sudah kirimkan somasi untuk ditanggapi dalam kurun waktu 14 hari sejak somasi kita layangkan," ujar Boy.

Namun, lanjut Boy, pihak Dishub justru tidak merespon atas somasi yang dilayangkan, oleh karenanya pihak pemilik tanah memasang plang bahwa diatas lahan yang dibangun pos retribusi tersebut tidak diperbolehkan melakukan aktivitas apapun.

"Diatas lahan yang dibangun pos retribusi itu sudah kita pasang plang bahwa tidak boleh melakukan aktivitas apapun diatas tanah tersebut, jika keberatan silahkan melaporkan kepada pihak kepolisian. Namun jika tidak segera ditanggapi sesuai kesepakatan, maka kita akan kembali melaporkan pihak Dishub." ujar Boy Febrianto.

Sebelumnya, tambah Boy, pemilik tanah sudah melarang dan mengingatkan agar tiak membangun pos retribusi pada lokasi tersebut, sesuai kesepakatan seharusnya pos retribusi dibangun disekitarnya dan bukan pada pembangunan yang saat ini sudah dilakukan.

"Kita tunggu tanggapan dari pihak Dishub pasca plang larangan beraktivitas ini kita berikan," tandasnya.(egy)