
PEKANBARU, GORIAU.COM - Penerimaan peserta didik tahun ajaran baru mulai tingkat SD, SMP hingga SMA di Riau tengah berlangsung. Ada banyak syarat wajib untuk mendaftar dari pemerintah dan ada juga syarat khusus yang ditetapkan masing-masing sekolah.
Salah satunya adalah syarat untuk mendaftar dengan melampirkan Kartu Keluarga (KK). Dimana persyaratan ini masih menjadi tanda tanya bagi masyarakat, terutama para orang tua.
Mereka masih bingung akan persyaratan yang dikemukakan pihak sekolah. Namun ternyata saat realiasi di lapangan, ada sekolah yang menguatkan persyaratan tersebut dengan KK tempatan. Artinya, masyarakat tempatan menjadi prioritas dalam penerimaan siswa tahun ajaran baru ini.
Seperti yang terjadi pada salah satu SD di Putri Tujuh, Pekanbaru, Riau. Dimana pihak sekolah mewajibkan para orang tua yang mendaftarkan anaknya agar memlampirkan KK tempatan pada saat pendaftaran.
Artinya, tertutup kemungkinan untuk anak yang tidak memiliki KK tempatan akan diterima. "Saya tinggal di daerah sini (Putri Tujuh, red), namun KK saya tidak di sini, pihak sekolah tidak menerima," kata Anto yang juga merupakan warga sekitaran daerah tersebut.
Diakui Anto, saat ini dirinya terdaftar sebagai warga di Purwodadi, Pekanbaru. Tetapi dirinya sudah hampir enam tahun tinggal di daerah Putri Tujuh tersebut. "Namun disuruh coba dulu pakai surat domisili," tandas Anto.
Menyikapi hal ini, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Dwi Agus Sumarno menjelaskan, bahwa lampiran KK untuk mendaftar di tahun ajaran baru tersebut merupakan syarat umum yang memang harus dipenuhi.
"Itu memang syarat utama untuk tahun ini, jadi para orang tua tidak perlu ragu," kata Dwi kepada GoRiau.com, Selasa (24/6/2014) malam.
Sementara mengenai syarat lampiran KK tempatan, Dwi menegaskan bahwa tidak ada persyaratan dari pemerintah yang mewajibkan pelamar untuk melampirkan KK saat pendaftaran.
"Sebenarnya tidak ada, namun itu kebijakan sekolah yang mengantisipasi membludaknya warga saat pendaftaran. Maka dibuatlah peraturan khusus yang menguatkan," ujar Dwi.
Menurutnya, peraturan yang dibuat pihak sekolah tersebut tidak ada masalah, sepanjang tidak melanggar atau merugikan pihak tertentu. "Dan pihak sekolah juga tidak mengambil keuntungan dari peraturan tersebut," pungkas Dwi.***