TELUKKUANTAN – Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) kembali menorehkan prestasi membanggakan dalam indeks penyelenggaraan pelayanan publik. Bahkan, prestasi Kuansing ini mengalahkan Kota Pekanbaru dan menjadi terdepan di Provinsi Riau.

Berdasarkan hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2025 yang dirilis Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kuansing berhasil meraih nilai 4,47 dengan predikat Kategori A-.

Capaian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026. Hasil ini menempatkan Kuansing di posisi teratas dibandingkan kabupaten/kota lainnya di Riau berdasarkan data evaluasi terbaru. beritabali phising

Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, menyampaikan apresiasi mendalam atas dedikasi seluruh jajaran perangkat daerah yang telah bekerja keras meningkatkan standar pelayanan kepada masyarakat.

"Capaian ini merupakan buah dari kerja kolektif seluruh ASN dan pemangku kepentingan yang berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan akuntabel," ujar Suhardiman kepada awak media, Sabtu (10/1/2026).

Meski meraih hasil positif, Suhardiman menegaskan bahwa hasil evaluasi ini bukan merupakan titik akhir, melainkan motivasi untuk terus berinovasi. Ia berharap seluruh jajaran tidak cepat berpuas diri demi memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

"Nilai ini harus menjadi pemacu semangat untuk terus meningkatkan mutu pelayanan publik ke depannya," pungkasnya.

indonesia porn Secara terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnaen menjelaskan bahwa rujukan penilaian ini didasarkan pada instrumen evaluasi nasional yang ketat.

Menurutnya, keberhasilan Kuansing menembus kategori A- menunjukkan adanya tren positif dalam birokrasi yang semakin melayani.

Berdasarkan data grafis evaluasi 2025, berikut adalah posisi Kabupaten Kuantan Singingi dibandingkan daerah lainnya. Kuantan Singingi meraih skor 4,47, Kampar skor 4,27, Bengkalis skor 4,25, Indragiri Hilir skor 4,24 dan Kota Pekanbaru meraih skor 4,18.***