PEKANBARU – Seorang pemilik penitipan anak di Pekanbaru, Riau ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan tindak kekerasan terhadap anak yang dititipkan. Tindakan kekerasan itu, dilakukan pemilihan penitipan anak, DC berinisial WF, tidak hanya sekali tapi diduga beberapa kali.

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, Kamis (8/8/2024) mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara terkait laporan kekerasan anak di tempat pengasuhan anak tersebut.

“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka pemilik sekaligus pengasuh di daycare tersebut yang berinisial WF,” ujarnya.

Pengusutan kasus kekerasan anak ini dilakukan setelah seorang ibu bernama Aya Sofia (41), melaporkan dugaan tindak kekerasan terhadap anaknya yang berusia 4 tahun di DC Pekanbaru.

Aya membuat laporan setelah melihat video anaknya diduga diperlakukan secara tidak layak oleh pengasuh di tempat penitipan anak Early Steps Learning Center.

Dalam video itu, anak Aya tampak dalam posisi diikat di kursi bayi menggunakan isolasi.

Menurut informasi dari pekerja di tempat penitipan anak itu, perlakuan serupa bukan terjadi sekali. Tetapi sudah berkali-kali. Bahkan tidak diberi makan.

Atas kejadian, Aya memutuskan untuk melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian untuk diusut lebih lanjut, pada 31 Mei 2024 lalu.

Bery menjelaskan, saat pihaknya menerima laporan, Unit PPA langsung bergerak melakukan penyelidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, hingga pengumpulan alat bukti.

Pihaknya juga tengah mendalami video terkait tindakan tidak wajar yang dialami korban di tempat penitipan tersebut.

Bery menambahkan, pihaknya memastikan akan menangani laporan ini secara profesional.

“Kasusnya ditangani sejak laporan kami terima. Hanya saja semua masih berproses,” tuturnya. ***