
BAGANSIAPIAPI – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir bersama Kejati Riau yang tergabung dalam Tim Tabur (Tangkap Buron), meringkus So. Pria ini sudah empat tahun ditetapkan sebagai buron setelah ditetapkan sebagai terpidana dalam kasus penyerobotan lahan.
So merupakan terpidana penyerobotan lahan. Kasusnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), setelah Mahkamah Agung RI menjatuhkan vonis penjara selama satu tahun, tahun 2021 silam. Namun sejak saat itu pula, keberadaannya tidak diketahui hingga akhirnya ditetapkan sebagai buron.
Penangkapan terhadap So tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Andi Adikawira, SH,MH didampingi Kasi Intel Yopentu Adi Nugraha, SH, MA dan Kasi Pidum Lita Marwan, SH, MH, Kamis (8/8/2024).
Dikatakan, yang bersangkutan diamankan tim Tabur pada Rabu (7/8/2024) sekitar pukul 18.45 WIB.
"Awalnya tim Tabur menerima informasi tentang keberadaan So pass sebuah tempat. Tim menghampiri dan membawanya ke sebuah rumah, lalu menunjukan administrasi penangkapan terhadap dirinya," terang Adi Adikawira.
Ditambahkannya proses penangkapan tersebut berlangsung singkat. Karena So tidak melakukan perlawanan. Tim Tabur juga mengizinkan So mempersiapkan kebutuhan sehari-hari, untuk dipergunakan selama menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Bagansiapiapi
Ditambahkan Kasi Intel Kejari Rohil Yopentu Adi Nugraha, SH, MH, kasus yang melik itu So sudah inkrah lewat Keputusan MA RI Tahun 2021 lalu dengan vonis hukuman 1 tahun penjara. So dijerat dengan Pasal 385 ayat (1) Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sayangnya, meski telah beberapa kali dipanggil, So tak pernah ditemukan. Meskipun jaksa eksekutor yang didampingi petugas Polsek Bagan Sinembah, telah mencari yang bersangkutan sesuai alamat terakhirnya.
"Terpidana atas nama So sudah tiga kali dipanggil dan sejak tahun 2021 keberadaanya tidak diketahui lagi, hingga akhirnya diamankan pada Rabu kemarin," terangnya. ***