PANGKALAN KERINCI - Warga dan tokoh masyarakat Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan mengadu ke kantor DPRD Pelalawan, Rabu (29/4/2020).

Kedatangan mereka tidak lain untuk meminta bantuan wakil rakyat, membantu menyelesaikan masalah dugaan penyerobotan lahan perkebunan kelapa sawit oleh sejumlah orang.

Kedatangan warga dan tokoh masyarakat Desa Bagan Limau diterima Ketua DPRD Pelalawan, Adi Sukemi ST MM dan Ketua Komisi I, Imustiar S.Ip serta anggota DPRD, H Sunardi.

Dihadapan DPRD Pelalawan, perwakilan dari warga mengatakan kejadian penyerobotan kebun kelapa sawit produktif seluas 12 hektare yang berlokasi di Desa Bagan Limau, terjadi sejak 8 bulan lalu.

"Mereka menyerobot. Selama kurang lebih 8 bulan kebun itu dikuasai mereka dan dipanen oleh mereka," ungkap salah seorang perwakilan warga.

Dijelaskannya, subjek tanah memiliki surat yang sah dan membayar pajak tersebut adalah milik Budianta dan Suwito Atmadi yang diduga diserobot oleh enam orang yang diketahui bernama Tumari, Supriono, Suparti, Sunardi, Robinson dan Pairik.

"Besok pagi, mereka (keenam penyerobot) akan kita gugat," tegas warga.

Menanggapi keluhan warga tersebut, H Sunardi mengatakan, dirinya mendukung upaya warga untuk menempuh jalur hukum karena mereka memiliki surat-surat yang sah.

"Kita dukung upaya mereka, karena mereka ini memang memiliki pegangan berupa surat yang sah. Apalagi mereka juga membayar pajak kepemilikan lahan itu," kata politisi Golkar ini, kepada GoRiau, usai menemui warga.*