
PEKANBARU, GORIAU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau belum menerima surat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI untuk menjalankan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) baru.
Pasalnya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau lagi-lagi gagal mendapat restu dari Mendagri. Karena masih ada syarat lain yang belum dimiliki Pemprov Riau, yakni tanda tangan dari Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan."Belum, kita masih menunggu tanda tangan Dirjen Keuangan. Sekarang beliau lagi dinas luar," Ujar Kepala BKD Riau, M Guntur.Karena sejauh ini, Pemprov Riau mengklaim bahwa Mendagri setuju atas opsi yang ditawarkan. "Tapi ya belum bisa dilaksanakan secara resmi, karena harus ada tanda tangan dari Dirjen Keuangan," ujar Guntur.Seperti diberitakan sebelumnya, solusi atau opsi yang disetujui Kemendagri RI tersebut yakni dengan mengangkat pejabat eselon II di Lingkungan Pemprov Riau menjadi pelaksana tugas (Plt).Pelekatan Plt ini akan berlangsung hingga dilaksanakannya assesment untuk pejabat di Lingkungan Pemprov Riau. Dimana sejauh ini Pemprov Riau bersama pihak terkait sudah mulai mempersiapkan sistem peletakan pejabat dengan latar belakang ilmu dan pengalaman tersebut.***