
SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Polisi Hutan Provinsi Riau melimpahkan berkas perkara tahap II tersangka Sutekno alias Ono. Dia diduga melakukan perambahan dan menguasai kayu olahan jenis punak di kawasan hutan produksi Tasik Besar Serkap, Desa Tanjung Pal, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak.
Kasat Polhut Provinsi Riau Ngadiyana saat ditemui GoRiau.com, Kamis (5/2/15), mengatakan, tersangka beserta barang bukti berupa kayu olahan dan 3 unit mesin sensaw sudah diserahkan ke Kejari Siak melalui jaksa M Erlangga didampingi Petugas Barang Bukti, Teddy Heryadi.
"Ini pelimpahan tahap II, tersangka Sutekno dan barang buktinya sudah kita serahkan kepada Kejari Siak melalui jaksa M Erlangga," kata Ngadiyana didampingi jaksa dari Kajati Riau, Gusnelly dan Tiominah.
Dijelaskannya, perbuatan tersangka melanggar Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan. "Ancaman di atas 5 tahun," tutupnya.(nal)