
PEKANBARU, GORIAU.COM - Kepala Yayasan Pendidikan Tunas Mandiri (YPTM) Kota Dumai, Tugiat Gatot Kartorejo dituntut 1,5 tahun penjara atas perbuatannya melakukan tindak pidana korupsi dana hibah pendidikan dari Pemko Dumai.
Selain hukuman kurungan 1,5 tahun penjara, Tugiat juga diwajibkan membayar denda Rp210 juta untuk kerugian negara atas tindakannya atau bisa diganti dengan subsider 1 tahun 6 bulan.Amar tuntutan hukuman yang dibacakan JPU Bernard SH, Hendarsyah YP SH, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (5/2/2015) siang tersebut, Tugiat juga dikenakan hukuman denda sebesar Rp 50 juta atau subsider 5 bulan.Menurut JPU, perbuatan terdakwa ini terbukti secara sah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.Usai amar tuntutan dibacakan. Majelis Hakim yang diketuai Isnurul SH, menanyakan kepada terdakwa, apakah akan mengajukan pembelaan. Terdakwapun berencana mengajukan pembelaan dan dibacakan pada sidang berikutnya pekan depan.Untuk diketahui, Perbuatan terdakwa terjadi pada tahun 2012 lalu. Saat itu, YPTM-LP2B mendapat hibah dari Pemerintah Kota Kota Dumai sebesar Rp800 juta. Dimana uang ratusan juta tersebut dialokasikan ke instansi tersebut.Dalam penggunaannya anggaran dari APBD Dumai tahun 2012 itu, YPTM-LP2B diketahui melakukan penyimpangan. Masing-masing lembaga menerima bantuan Rp 400 juta dengan pimpinan yang sama, yakni untuk YPTM menerima bantuan sebesar Rp400 juta dan LP2B menerima bantuan yang sama, yakni Rp400 juta.Sementara proposal yang diajukan tidak sesuai dengan penggunaan dana hibah yang dialokasikan tersebut. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp 210 juta.***