
BENGKALIS - Dinas Pasar dan Kebersihan (DPK) Kabupaten Bengkalis menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemanfaatan Sampah 3R (Reduse, Reuse and Recycle) untuk 4 kecamatan. Yakni Kecamatan Rupat, Kecamatan Rupat Utara, Kecamatan Mandau dan Kecamatan Pinggir.
Untuk Kecamatan Rupat dan Kecamatan Rupat Utara Bimtek dipusatkan di Gedung Pertemuan Kantor Camat Rupat Utara, Tanjung Medang pada tanggal 12-13 April 2016. Sementara untuk Kecamatan Mandau dan Kecamatan Pinggir kegiatan dipusatkan di Hotel Susuka Duri pada tanggal 14-15 April2016.
Bimtek dibuka oleh Kepala Dinas Pasar dan Kebersihan Kabupaten Bengkalis, H Indra Gunawan, SIP, M.Si. Dalam pengarahannya, Kadis menekankan bahwa Bimtek ini difokuskan untuk mengurangi dan memanfaatkan produksi sampah, khusus di Kota Duri yang dikenal paling tinggi di Kabupaten Bengkalis.
”70 persen jenis sampah di Duri adalah plastik. Waktu yang dibutuhkan untuk mendaur ulang selama 100 tahun, lebih tua dari kita. Oleh karena itu diperlukannya upaya pemanfaatan sampah 3R ini,” jelas Indra Gunawan ketika membuka pelatihan di Duri.
Dikatakan Indra, sampah plastik menjadi sasaran utama dalam pelaksanaan Bimtek ini. “Melalui Reduce, Reuce and Recycle, kita harapkan dapat dimanfaatkan menjadi nilai ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Bimtek menghadirkan pemateri dari Bank Sampah Dalang Colection Pekanbaru, Sofia Seven dan Bank Sampah Berseri Bengkalis. Adapun jumlah peserta, untuk Kecamatan Mandau dan Kecamatan Pinggir yang dipusatkan di Duri sebanyak 50 orang (30 orang dari Mandau dan 20 orang dari Duri). Demikian untuk Kecamatan Rupat dan Rupat Utara yang dipusatkan di Tanjung Medang, pesertanya juga 50 orang (30 orang dari Rupat dan 20 dari Rupat Utara). Terlihat para peserta sangat antusias mengerjakan kerajinan tangan dari sampah yang sudah disortir dan dibersihkan.
Selain mengiimbau agar masyarakat memanfaatkan sampah yang didaur ulang, di depan peserta yang terdiri dari berbagai kelompok pemanfaat, Kadis Pasar dan Kebersihan juga berkesempatan mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah.
Perda ini rencananya efektif diberlalukan mulai Juli 2016. Jika telah diberlakukan, masyarakat yang membuang sampah sembarangan akan dikenai denda atau sanksi sebesar Rp500 ribu. Kemudian setiap mobil pribadi juga diharuskan punya tong sampah, jika tidak juga akan didenda Rp500 ribu. ***
Sekretaris Dinas Pasar dan Kebersihan, Hamdan, S.Si, M.Si memberi pengarahan kepada peserta Bimtek di Hotel Susuka Duri, 14-15 April2016.
Peserta dari Kecamatan Mandau dan Kecamtan Pinggir antusias mengikuti Bimbingan Teknis.
Sekretaris Dinas Pasar dan Kebersihan, Hamdan, S.Si, M.Si mengalungkan tanda peserta Bimtek di Hotel Susuka Duri, 14-15 April2016.
Peserta Bimtek Pemanfaatan Sampah 3R dari Kecamtan Mandau dan Kecamatan Pinggir foto bersama dengan Sekretaris Dinas Pasar dan Kebersihan, Hamdan,S.Si.,M.Si dan Kabid Kebersihan Abdul Kadir.
Peserta Bimtek Pemanfaatan Sampah 3R dari Kecamatan Rupat dan Kecamatan Rupat Utara. Foto bersama dengan Kepala Bidang Kebersihan, Abdul Kadir dan narasumber.
Kepala Dinas Pasar dan Kebersihan Kabupaten Bengkalis, H Indra Gunawan SIP, M.Si memberi pengarahan ketika membuka Bimtek di Rupat Utara, 12-13 April 2016.
Kepala Bidang Kebersihan, Abdul Kadir memberi pengarahan kepada peserta Bimtek Pemanfaatan Sampah 3R di Rupat Utara.
Peserta dari Kecamatan Rupat dan Kecamtan Rupat Utara antusias mengikuti Bimtek Pemanfaatan Sampah 3R.
Kepala Dinas Pasar dan Kebersihan Kabupaten Bengkalis, H Indra Gunawan, SIP, M.Si mengalungkan tanda peserta Bimtek Pemanfaatan Sampah 3R di Rupat Utara.