SIAK SRI INDRAPURA, - Kondisi Jembatan Maredan seharga Rp178 miliar di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau, semakin memprihatinkan. Selain lampu penerangan jalan yang tak pernah hidup lagi sejak 1 tahun terakhir, truk pengangkut buah sawit yang melebihi tonase juga tampak bebas melewati jembatan yang dibangun tahun 2005-2010 tersebut.

Kendati pos pengawasan Dinas Perhubungan Pemkab Siak berada di ujung jembatan, tapi setiap hari truk pengangkut sawit tampak bebas melewati jembatan yang dibangun melalui APBD Provinsi Riau dan Pemkab Siak tersebut.

"Kalau tak salah, sudah 1 tahun lampu jalan ini mati bang, tak ada perbaikan dari pemerintah. Truk-truk bawa sawit juga bebas melewati jembatan ini. Kalau bebannya berat, terasa betul getarannya, serasa mau runtuh saja," kata Edi, salah seorang pedagang buah yang setiap hari mangkal di atas Jembatan Maredan kepada GoRiau.com, Selasa (24/1/2017).

Hal senada juga dikatakan Ujang. Pedagang minuman yang sudah 6 tahun berjualan di Jembatan Maredan mengaku, sopir truk pembawa sawit sering berhenti untuk membeli dagangannya. Bahkan, kata Ujang, para sopir itu tak takut dirazia pengawas Dishub Siak karena perusahaan tempat dia bekerja sudah menyetor setiap bulan kepada oknum Dishub tersebut.

"Ada yang bayar setiap lewat, ada juga per bulan. Itu yang bilang sopir-sopir truk waktu beli minuman ke saya," katanya.

Terkait pemeliharaan Jembatan Maredan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Siak Irving Kahar menjelaskan, hal itu merupakan kewenangan Dinas PU Provinsi Riau. Dia menjelaskan, infrastruktur jalan dari Kecamatan Kandis melewati Minas, Perawang hingga simpang Maredan merupakan jalan provinsi, termasuk Jembatan Maredan. Sehingga, anggaran pemeliharaan jembatan itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemprov Riau.

"Kita sebenarnya juga prihatin terhadap kondisi Jembatan Maredan itu, tapi mau apa lagi, kita tak bisa berbuat banyak, selain melaporkan persoalan yang ada ke Dinas PU Riau. Baru saja saya dapat surat, hari Kamis lusa kita dipanggil Bappeda Riau untuk membahas kondisi jalan provinsi di Siak ini. Mudah-mudahan, tahun 2017 ini segera diperbaiki," kata Irving menjawab GoRiau.com.

Terkait masih banyaknya truk melebihi tonase melewati jembatan, Kabid Pengawasan Dishub Siak Azwan menjelaskan, sesuai aturannya truk yang panjangnya di bawah 12 meter boleh melewati jembatan. Mengenainya adanya oknum Dishub yang melakukan punggutan liar (pungli), Arwan menegaskan, pihaknya sudah mengingatkan kepada anak buahnya untuk tidak melakukan pungli.

"Kalau ada anggota kita yang pungli di jembatan itu, laporkan saja ke polisi, biar ditangkap. Asal tahu aja, oknum aparat juga ada yang bermain di sana," tutup Azwan. *** #SIAK