BENGKALIS- Sampai saat ini Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis belum menerima gaji Januari 2017. Salah satu penyebab keterlambatan tersebut adalah karena masa transisidiberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

''Perlu saya tegaskan, keterlambatan pembayaran gaji bulan Januaribukan karena faktor lain. Namun, karena masa transisi penerapan PPNomor 18 Tahun 2016, dimana terjadi perubahan SOPD besar-besaran,''ujar Plt Sekretaris Daerah, H Arianto kepada wartawan, Selasa (24/1).

Dikatakan, dengan adanya perubahan SOPD yang diikuti denganpelantikan para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis,maka perlu penyesuaian dalam proses pembayaran gaji dari sistem yangada saat ini. Kemudian, perangkatnya juga perlu disiapkan, sepertibendaharawan gaji.

“Kalau tidak ada bendaharawan gaji, nanti siapa coba yang maumembayar gaji. Itu sebabanya kita meminta kepada masing-masing OPDuntuk mengusulkan bendaharawan gaji. Alhamdulillan, usulan sudah adadan tinggal menunggu ditandatangani oleh Pak Bupati,” kata Ariantolagi.

Menyinggung adanya isu keterlambatan pembayaran gaji karena kaskosong, Arianto dengan tegas membantah. Menurut dia, khusus untuk gajianggarannya tetap tersedia, yang pada tahun ini dibayarkan melaluidana alokasi umum (DAU). “Jadi para ASN di lingkungan PemerintahKabupaten Bengkalis tidak perlu khawatir kalau gajinya tidak dibayar.Tetap akan kita bayar begitu perangkatnya seperti bendaharawan gajitelah ada,” ujarnya.

Saat ditanya kapan gaji tersebut akan dibayar, Arianto mengatakanPemkab mengharapkan bisa secepatnya.”Kita tidak bisa menjanjikan kapan harinya, karena ini sistem. Yang pasti ASN tidak perlu resah, tetap bekerja seperti biasa. Di daerah lainpun, karena masa transisi pasti ada kendala dalam pembayaran gaji,” tutupnya. *** #BENGKALIS