PASIR PENGARAIAN, GORIAU.COM - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Rokan Hulu, menegaskan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Siak, masih bisa digunakan di Rohul, meski e-KTP saat ini mulai di berlakukan secara nasional.

Kadisdukcapil Rohul Drs Yusmar, MSi di Pasir Pangaraian, Minggu (12/1/2013) mengatakan dibandingkan e-KTP telah bisa di gunakan untuk di seluruh wilayah Indonesia, penggunaan KTP Siak hanya bisa di gunakan di daerah domisili yang tertera pada KTP tersebut.

Berdasarkan Perpres No 112 tahun 2013, dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Pada Tanggal 27 Desember 2013 lalu, mulai 1 Januari 2014 e-KTP telah diberlakukan secara nasional, namun kata Yusmar menimbang masih banyaknya warga belum mendapatkan kartu e-KTP, karena diakibatkan banyaknya data ganda dan system eror maka pemerintah pusat mengembil kebijakan untuk memberlakukan KTP Siak.

KTP Siak ini sebagai identitas resmi berlaku hingga 31 desember 2014 kedepan, namun perbedaanya dibandingkan e-KTP telah dapat digunakan untuk mengurus keperluan pemerintahan dan swasta dengan skala nasional KTP Siak hanya bisa di gunakan di daerah domisili daerah yang tertera di KTP tersebut.

''Meskipun program secara nasional sudah memberlakukan e-KTP, namun banyak data eror dan ada merekam baru, maka terpaksa kita tetap akan menggunkan KTP Siak,'' pungkas Yusmar. (srt)