
JAKARTA – Pucuk pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara mengejutkan memutuskan untuk meletakkan jabatan menyusul mundurnya Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI). Langkah ini diambil di tengah guncangan hebat yang melanda pasar keuangan nasional dalam beberapa hari terakhir.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, bersama jajaran petinggi di sektor pengawasan pasar modal resmi mengajukan pengunduran diri. Keputusan ini merupakan buntut dari anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang sempat memicu pembekuan perdagangan (trading halt) akibat sentimen negatif dari keputusan Morgan Stanley Capital International (MSCI).
Mahendra menyatakan, langkah radikal ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral guna mendukung pemulihan stabilitas pasar. "Langkah tersebut diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung upaya pemulihan yang diperlukan di tengah dinamika pasar keuangan nasional," ungkap pernyataan resmi lembaga tersebut, Jumat (30/1/2026).
Eksodus pimpinan ini terjadi tepat setelah Dirut BEI, Iman Rachman, menyatakan mundur pada siang harinya. Carut-marut kondisi pasar modal dipicu oleh keputusan MSCI yang membekukan penyesuaian (rebalancing) saham Indonesia karena masalah penilaian saham beredar atau free float. Dampaknya, IHSG terjun bebas hingga lebih dari 8 persen pada Rabu dan Kamis lalu.
Sebelum ikut mundur, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Inarno Djajadi sempat mengonfirmasi bahwa operasional bursa akan tetap berjalan di bawah kendali Pelaksana Tugas (Plt). Ia menegaskan bahwa agenda negosiasi dengan MSCI yang dijadwalkan Senin pekan depan tetap menjadi prioritas.
“Sesuai dengan ketentuan dan juga prosedur yang berlaku, OJK akan menunjuk Pelaksana Tugas Direktur Utama Bursa Efek Indonesia untuk memastikan keseimbangan kepemimpinan,” ujar Inarno di Gedung BEI, siang sebelum pengunduran dirinya mencuat.
Meski ditinggal jajaran komisionernya, OJK menjamin fungsi pengawasan dan pengaturan sektor jasa keuangan tidak akan lumpuh. Mekanisme transisi pimpinan akan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK) untuk memastikan stabilitas sistem keuangan tetap terjaga di tengah badai kepercayaan publik.***