
BAGANSIAPIAPI – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Rokan Hilir menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk periode 2025-2030, Rabu (5/2/2025) pukul 21.00 WIB. Meski sempat molor satu jam dari jadwal semula yang direncanakan pukul 20.00 WIB, rapat akhirnya tetap bisa dilaksanakan di Kantor KPUD Rohil, Batu Empat Bagan Punak, Bagansiapiapi.
Pleno ini digelar setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan pasangan Afrizal Sintong-Setiawan terhadap hasil Pilkada Rohil. Gugatan tersebut diajukan menyusul kekalahan mereka dalam pemilihan yang digelar pada 27 November 2024.
Afrizal Sintong-Setiawan, yang maju sebagai petahana dengan jargon Asset dan nomor urut 1, hanya mampu mengumpulkan 126.840 suara. Mereka tertinggal 45.709 suara dari pasangan H. Bistamam-Jhony Charles, yang mengusung jargon Bijak dengan nomor urut 2. Bistamam-Jhony berhasil meraih 173.664 suara, unggul 15,28 persen dari petahana.
"Rapat pleno terbuka ini kami laksanakan pasca keputusan Mahkamah Konstitusi RI yang menolak gugatan hasil Pilkada Rohil," ujar Ketua KPUD Rohil, Eka Murlan, dalam sambutannya.
Eka menjelaskan bahwa setelah pleno ini, pihaknya akan melengkapi administrasi yang diperlukan sebelum meneruskan hasilnya ke Pemerintah Provinsi Riau dan Kementerian Dalam Negeri untuk proses pelantikan.
Suasana rapat berjalan tertib dan dihadiri oleh perwakilan dari masing-masing pasangan calon, termasuk Wakil Bupati Rohil, H. Sulaiman SS MH, Kapolres Rohil AKBP Isa Iman Syahroni, serta tim sukses pasangan Bijak, Nur Effendi. Jhony Charles sebagai Wakil Bupati terpilih juga hadir bersama tim pemenangnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Rohil diperkirakan akan berlangsung serentak dengan kabupaten dan kota lainnya di Riau pada 20 Februari 2025. Dengan demikian, masa jabatan Afrizal Sintong dan H. Sulaiman SS MH sebagai Bupati dan Wakil Bupati Rohil akan berakhir saat itu. ***