PEKANBARU, GORIAU.COM - Meski sempat dipertanyakan oleh kelompok Wan Abu Bakar - Isjoni (WIN) soal berakhirnya masa tugas komisioner KPU yakni 25 November sesuai SK Pelantikan, namun Ketua KPU Riau T Edy Sabli yakin masa tugas komisioner KPU berakhir setelah pelantikan Gubernur Riau yang baru.

''Sesuai dengan perundang-undangan, selama gubernur belum dilantik maka jabatan KPU Riau masih terus diperpanjang sesuai pasal 130 ayat 2 Undang-Undang nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum,'' ujar Ketua KPU Riau, Edy Sabli, Senin (23/9/2013).

Diakuinya, KPU Riau memang belum menerima SK perpanjangan, namun kalau melihat UU yang ada, besar kemungkinan jabatan komisoner KPU Riau akan diperpanjang.

Sesuai UU, keanggotaan KPU yang berakhir masa tugasnya pada saat berlangsungnya tahapan penyelenggaraan pemilihan Gubernur, masa keanggotaan diperpanjang sampai dengan pelantikan Gubernur terpilih dan pembentukan tim seleksi dilaksanakan paling lambat dua bulan setelah pelantikan Gubernur terpilih. ***