PEKANBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru resmi menetapkan hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru 2024 dalam rapat pleno yang digelar pada Rabu (4/12/2024). Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor 864 Tahun 2024, yang dibacakan oleh Ketua KPU Kota Pekanbaru, Raga Perwira.

Dalam rapat yang dihadiri perwakilan Bawaslu serta saksi dari masing-masing pasangan calon (paslon), KPU mengumumkan rekapitulasi akhir perolehan suara.

"Menetapkan hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru tahun 2024 berdasarkan rekapitulasi suara yang tercantum dalam formulir model D-Hasil Kabko-KWK Walikota sebagaimana terlampir dalam keputusan ini," jelas Raga Perwira.

Berikut adalah hasil lengkap perolehan suara sah dari kelima paslon:

- Paslon Nomor Urut 1

Muflihun S.STP M.AP – Ade Hartati Rahmat M.Pd: 72.475 suara

- Paslon Nomor Urut 2

Dr. Intsiawati Ayus SH MH – Dr. Taufik Arrakhman SH MH: 17.811 suara

- Paslon Nomor Urut 3

Ida Yulita Susanti SH – Kharisman Risanda: 42.001 suara

- Paslon Nomor Urut 4

H. Edy Nasution S.IP – Drs. Dastrayani Bibra: 56.159 suara

- Paslon Nomor Urut 5

H. Agung Nugroho SE MM – H. Markarius Anwar ST M.Arch: 164.041 suara

Dengan perolehan suara tertinggi, pasangan Agung Nugroho-Markarius Anwar dinyatakan sebagai pemenang Pilkada Pekanbaru 2024.

Keputusan Resmi

"Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru tahun 2024 sebagaimana dimaksud telah ditetapkan secara resmi pada Rabu, 4 Desember 2024, pukul 01.48 WIB. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan," tegas Raga menutup rapat pleno. ***