SELATPANJANG, GORIAU.COM - Perlakuan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Meranti, Yusli SE, yang tidak mau mengakomodir tim dari Tengku Mustafa - Ucok (Bermutu) saat menyampaikan temuan pada daftar pemilih yang diplenokan KPU sangat disesalkan. KPU Meranti dinilai tak arif dan tak bijaksana dalam menyikapi sanggahan.


Hal itu disampaikan Imam Bashori, yang merupakan mantan Ketua Panwaslu Kabupaten Kepulauan Meranti.
Kata Imam Bashori, beberapa waktu lalu datang tim Bermutu untuk bersilaturrahmi di kediamannya. Dalam silaturrahmi itu, tim Bermutu berkonsultasi dan menanyakan terkait KPU Kepulauan Meranti saat menyikapi sanggahan Jon PDI pada pleno Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTB 1).
"Terhadap sikap dan statemen Ketua KPU itu sangat tidak arif dan tidak bijaksana," kata Imam.
Dijelaskan Imam pula, berdasarkan keputusan bersama antara KPU Pusat, Bawaslu RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerangkan bahwa KPU selaku penyelenggara harus arif dan bijaksana dalam menjawab pertanyaan publik. Kemudian daripada itu, ditambahkan Imam, KPU tidak boleh memberikan jawaban bersifat provokatif.
Masih menurut Imam, dalam UU nomor 15 tahun 2011, pada Bab 2 pasal 2, azaz penyelenggara pemilu diantaranya kepastian hukum dan akuntabilitas.
Untuk itu, kata Imam pula, kalau terjadi kekosongan aturan hukum terhadap DPT ganda (sebagaimana yang disampaikan Jon PDI saat pleno DPTB 1, red) yang terjadi pada kesalahan Pantarlih, sesuai dengan UU nomo 08 tahun 2015 pasal 13 huruf F, KPU wajib berkoordinasi dengan KPU Provinsi dan Pusat.
"Bahkan dalam UU 8 2015, pasal 9 butir A dijelaskan tugas dan wewenang KPU, yaitu menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan pemilihan setelah berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah," ujarnya lagi.
"Itu artinya kalau terjadi kekosongan aturan hukum, KPU harus berkonsultasi dengan pemerintah dan DPR kemudian mengeluarkan PKPU dalam upaya mengisi kekosongan aturan hukum tersebut," tambah Imam yang dalam hal ini menerangkan bagaimana KPU harus menyikapi pemilih ganda ini.
Sebelumnya, saat pleno DPTB1 beberapa waktu lalu, Jon PDI pernah menyampaikan bahwa masih ditemukan pemilih ganda. Waktu itu Jon PDI sempat meminta agar dilakukan pengimputan secara manual, namun KPU tetap bersikeras pada sistem Sidalih yang mereka gunakan.
Menanggapi ini pula, kata Imam lagi, tidak ada alasan KPU menyalahkan sistem Sidalih (saat ditemukan pemilih ganda sebagaimana yang dimaksudkan Jon PDI, red). Disampaikan Imam lagi, kalau terjadi kesalahan dalam daftar pemilih ganda dan disalahkan sistem Sidalihnya, KPU harusnya mencari jalan keluar.
"Dimana letak kepastian hukum dan akuntabilitas KPU itu. Sementara telah terjadi kesalahan sistem (Sidalih). Sikap dan statemen Ketua KPU itu sangat tidak patut dikeluarkan," ujar Imam pula.
Sebelumnya diberitakan, ubu pasangan Tengku Mustafa dengan Amyurlis alias Ucok (Bermutu) menolak daftar pemilih yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Pasalnya, diduga pemilih yang telah ditetapkan oleh KPU itu banyak bermasalah.Sikap itu disampaikan Sekretaris Bapilu Koalisi Bermutu, Zulkifli alias Jon PDI, belum lama ini. Kata Jon, ada temuan DPT ganda. Ia mengungkapkan mereka menemukan 1 NIK bisa terdapat 5 atau 6 orang.
Berdasarkan kajian tim mereka, ditambahkan Jon, kesalahan itu pada sistem penginputan data (Sidalih)
"Kunci masalahnya pada sistemnya. Aplikasinya bermasalah, itu artinya harus diselesaikan secara manual," kata Jon.
Jon juga berharap seharusnya KPU Kepulauan Meranti meluangkan waktu mencari jalan penyelesaian atas temuan yang mereka sampaikan itu. Jon juga menyampaikan, di sini mereka bukan mencari kesalahan, tetapi tindakan nyata dan serius dari KPU untuk mencari solusi atas temuan itu.
"Ada pemilih ganda, alasannya error. Itu bukan alasan yang bisa diterima. Interuksilah anggota untuk menginput secara manual kalau memang sistem yang bermasalah.
"Kita tidak terima (hasil daftar pemilih, red), sikap kita jelas," tambah Jon.
Sementara itu, di tempat terpisah, Ketua KPU Meranti Yusli SE, Jumat (30/10/2015) membenarkan adanya sanggahan dari tim Bermutu yang disampaikan Jon saat menghadiri pleno Daftar Pemilih Tetap Tambahan 1 (DPT-B 1) beberapa waktu lalu. Namun, menurut Yusli lagi, tidak ada hak LO atau tim sukses pasangan calon untuk menyanggah hasil pleno itu.
"KPU hanya menyampai rekap dari kecamatan. Kalau ada temuan terhadap pemilih ini, sampaikan, berikan datanya kita akan akomodir. Kan masih bisa masuk ke DPTB 2," kata Yusli pula.
"Yang jelas, kalau tidak masuk ke DPT, kita masukkan ke DPTB, dan dia bisa memilih. Saya juga intruksikan KPPS agar saat mengantarkan C6 itu diberikan betul-betul ke pemilih yang berhak. Nantinya juga didampingi dari pihak Panwaslu," tambah Yusli. ***