SELATPANJANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Meranti membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) di tahun 2020.

Ketua KPU Kepulauan Meranti, Abu Hamid S.Pdi, melalui Kordiv Parmas dan SDM KPU Kepulauan Meranti, Hanafi S.Sos, mengungkapkan bahwa pendaftaran dibuka mulai 18 hingga 24 Januari 2020 mendatang.

"Kita mulai buka besok, dan berakhir pendaftaran tanggal 24 Januari 2020 mendatang," ujar Kordiv Parmas dan SDM KPU Kepulauan Meranti, Hanafi SSos, kepada GoRiau.com, Jumat (17/1/2020) siang.

Dijelaskan Hanafi, dalam rangka seleksi calon anggota PPK untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Kepulauan Meranti tahun 2020, KPU Kabupaten Kepulauan Meranti mengundang warga negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi anggota PPK tahun 2020 dengan ketentuan sebagai berikut:

Persyaratan sebagai anggota PPK:

-warga Negara Indonesia -berusia paling rendah 17 tahun -setia kepada pancasila sebagai dasar negara, undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945, negara kesatuan republik indonesia, bhinneka tunggal ika, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.

-mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. -tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat peryataan yang sah atau paling singkat lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik bersangkutan. -berdomisili dalam wilayah kerja PPK.

-mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. -berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. -tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakpidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

-tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP kabupaten/kota atau dewan kehormatan penyelenggara pemilu. -belum pernah menjabat dua kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS.

-tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu. -tidak menjadi tim kampanye peserta pemilu dan atau pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi tim kampanye peserta pemilu dan atau pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah.

Pendaftar menyerahkan kelengkapan dokumen berupa:

-fotokopi KTP elektronik -surat pernyataan setia kepada pancasila sebagai dasar negara, Undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945, negara kesatuan Republik Indonesia, bhinneka tunggal ika dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.

-surat pernyataan mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil. -surat pernyataan tidak menjadi anggota partai paling singkat 5 tahun atau surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan. -surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit yang ditunjuk.

-surat pernyataan bebas dari penyalahgunaan narkotika. -fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat.

-surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan penjara 5 tahun atau lebih.

-surat pernyataan tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP kabupaten/kota atau dewan kehormatan penyelenggara pemilu apabila pernah menjadi anggota PPS, PPS dan KPPS pada pemilu atau pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan/walikota dan wakil wali kota.

-surat pernyataan belum pernah menjabat dua kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS. -surat pernyataan tidak berada dalam ikatan perkawinan.

-surat pernyataan tidak pernah menjadi tim kampanye salah satu pasangan calon dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan walikota dan wakil walikota dan pemilihan umum.

-surat keterangan domisili dari RT/RW atau sebulan lagi bagi calon yang alamat domisilinya berbeda dengan alamat yang tertera dalam fotokopi tanda penduduk elektronik. Seluruh dokumen syarat pendaftaran dibuat 3 rangkap dengan rincian, satu rangkap asli dan satu rangkap salinan diserahkan kepada KPU Kepulauan Meranti, dan satu rangkap salinan sebagai arsip calon anggota PPK.

Kelengkapan dokumen diantar langsung atau dikirim ke sekretariat KPU Kabupaten Kepulauan Meranti melalui pos atau email dengan alamat Jalan Dorak, paling lambat tanggal 24 Januari 2020.

-melampirkan surat keterangan izin dari atasan yang bekerja di instansi pemerintah dan swasta.

Untuk Kecamatan Merbau, Tasik Putripuyu memakai map biru, untuk Kecamatan Pulau Merbau, Tebingtinggi Barat, Tebingtinggi, Rangsang Pesisir, Rangsang Barat memakai map merah dan Tebingtinggi Timur memakai map kuning.

Untuk diketahui, dalam memenuhi kebutuhan KPU, jumlah formasi perekrutan PPK yang sebanyak 45 orang, dari jumlah tersebut akan dibagi setiap kecamatan sebanyak 5 orang.***