PEKANBARU - Menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) di sembilan kabupaten dan kota se-Riau 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak mau kecolongan lagi. Pengawasan pelaksanaan Pilkada akan ditingkatkan lagi bahkan 10 kader pengawas akan ditempatkan di seluruh desa.

Menghadapi Pilkada 2020, Bawaslu Provinsi Riau akan membuat posko pengawasan di setiap  desa dan menyiapkan 10 orang kader pengawas pemilu di posko-posko tersebut,'' kata Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan saat menerima anggota Komisi II DPR RI Ir H Arsyadjuliandi Rachman MBA yang juga mantan Gubernur Riau ke Bawaslu Riau, Jalan Adi Sucipto, Pekanbaru, Kamis (16/01/2020).

Kedatangan Andi Rahman, sapaan akbrab Arsyadjualiandi Rahman, disambut Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan bersama anggota Bawaslu Riau lainnya yaitu Neil Antariksa, Gema Wahyu Adinata, dan Amiruddin Sijaya serta seluruh pegawai Bawaslu menyambut kedatangan Andi Rachman.

''Saat ini, kami sedang melakukan pengawasan terhadap perekrutan PPK yang sedang berlangsung,'' kata Rusidi.

Pertemuan diawali dengan pemaparan kesiapan pengawasan pilkada serentak di 9 Kabupaten/Kota se-Riau oleh Rusidi Rusdan. Rusidi menyampaikan rencana serta strategi Bawaslu Riau dalam mengawal Pilkada 2020.

Dalam pemaparannya Ketua Bawaslu Riau menjelaskan bahwa fokus pengawasan mengedepankan pencegahan daripada penindakkan

Rusidi menjelaskan bahwa Bawaslu Riau telah melakukan perekrutan Panwascam  di 9 Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan Pilkada tahun 2020 di Riau. ''Saat ini kita juga sedang melakukan Pengawasan terhadap rekrutmen PPK/ PPS oleh KPU Kab/Kota,'' jelasnya.

Sementara itu, Andi Rachman mengatakan bahwa, "Kunjungan kerja ini adalah bagian dari fungsi pengawasan dari Komisi II DPR RI agar pelaksanaan Pilkada serentak se-Indonesia dipastikan berjalan baik, aman, tertib, akuntabel dan berkualitas,'' ujarnya.

Sementara itu, Neil Antariksa, Koordinator Divisi Pencegahan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga  menyampaikan bahwa menghadapi tahapan  pencalonan Bupati/Walikota yang mulai ramai saat ini, Bawaslu Provinsi Riau telah melakukan  pencegahan pelanggaran Pemilu dengan menginstruksikan Bawaslu Kabupaten/Kota agar menyurati Bupati, Walikota, dan wakilnya yang mencalonkan diri kembali pada Pilkada 2020, agar tidak melakukan pergantian jabatan atau mutasi jajarannya terhitung tanggal 8 Januari 2020.

"Beberapa waktu lalu, kami telah memerintahkan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk menyurati Bupati, Walikota serta wakilnya yang mencalonkan diri kembali, agar tidak melakukan pergantian jabatan atau mutasi pada jajarannya terhitung tanggal 8 Januari 2020,'' jelas Neil.

Amiruddin Sijaya, Koordinator Divisi Hukum, Data, dan Informasi menyampaikan  bahwa dalam Pilkada 2020 ini, penyelenggara Pemilu khususnya Bawaslu harus kerja extra untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

''Saat ini kepercayaan masyarakat sedikit tercederai oleh ulah oknum penyelenggara di Jakarta, kita memang kecewa melihat kejadian itu yang jelas mencederai hati Penyelenggara Pemilu di bawah,'' ujarnya.   

Gema Wahyu Adinata, Koordinator Divisi Penindakkan Pelanggaran memberikan masukan terkait sanksi Pidana Pemilu.

Gema menilai bahwa sanksi yang ada pada UU 7 Tahun 2017 lebih banyak kepada sanksi Pidana. Dan berdasarkan pengalaman pada Pemilu 2019 yang lalu, banyak masyarakat kecil yang terkena sanksi pidana.

Gema berharap agar kedepan UU Pemilu lebih memperkuat sanksi administrasi dibandingkan sanksi Pidana.

"Tanpa bermaksud melangkahi pimpinan kami di Bawaslu RI, saya berharap agar DPR RI  memperkuat sanksi Administrasi daripada sanksi Pidana, karena yang menjadi korban justru masyarakat kecil,'' ujar Gema.

Mendapat penjelasan dan masukan  dari Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Riau, Andi Rachman mengaku sangat bersyukur. "Saya bersyukur Bawaslu Riau telah menunjukkan persiapan yang matang dan terencana dalam menghadapi Pilkada di Riau, saya menyimpulkan tidak ada kendala yang berarti. Hasil pertemuan ini, akan saya bawa dalam Rapat Komisi II di Jakarta", jelasnya. ***