
RENGAT,GORIAU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau selama lima hari kedepan buka penerimaan berkas dukungan calon bupati dan wakil bupati dari jalur independen atau perseorangan yang akan maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Inhu 2015.
"Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2015 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, penyerahan persyaratan dukungan pasangan calon kepada KPU Kabupaten atau Kota dilaksanakan dari tanggal 11 hingga 15 Juni 2015 ini", ujar Ketua KPU Inhu Muhammad Amin kepada GoRiau.Com, Rabu (10/6/2015) di Pematang Reba.
Dikatakan Amin, dalam pendaftarannya calon independen harus melengkapi berkas-berkas yang menjadi persyaratan. Yakni, pengumpulan dukungan dengan bukti foto copy identitas sebesar 35.409 pemilih yang tersebar sekurang-kurangnya pada 8 kecamatan dari 14 kecamatan yang ada di Inhu.
Yang mana, dukungan yang dimaksud itu harus dibuat dalam bentuk surat dukunagn (model B.1-KWK Perseorangan) yang dikelompokkan per desa atau kelurahan serta diurutkan dari nomor RT/RW yang paling kecil, sebutnya.
Pada lembar terakhir tambah Amin, dari pengelompokan per desa atau kelurahan itu harus ditanda tangani oleh pasangan calon dan dibubuhi materai Rp6000 yang harus diketahui oleh kepala desa atau lurah setempat. Dan natinya, surat dukungan dan rekapitulasi jumlah dukungan tersebut diserahkan dalam bentuk hard copy dan soft copy degan menggunakan aplikasi pencalonan (SILON) yang dibuat dalam 3 rangkap. 1 rangkap asli dan 2 rangkap salinan.
Sementara itu sambung Amin, terkait penerimaan berkas pencalonan bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan itu, KPU Inhu telah membentuk panitia kerja (Pokja) yang ditetapkan dengan SK penetapan. Anggota Pokja yang telah di SK kan itu juga telah dibekali pemahan tentang tata cara melakukan penerimaan dan penelitian pada saat penyerahan syarat dukungan kepada KPU.
"Sedikitnya ada 16 orang anggota Pokja penerimaan calon bupati dan wakil bupati tersebut yang sudah kita SK kan, kesemuanya juga sudah dibekali terkait tata cara penerimaan dan penelitian syarat atau dukungan calon yang mendaftar ke KPU dan komisioner KPU merupakan sebagai pengarah", jelasnya.
Guna menghindari hal yang tidak diinginkan, KPU Inhu juga telah menyiapkan ruangan khusus untuk menerima bakal calon yang akan menyerahkan dukungannnya pada KPU Inhu pada waktu yang sudah ditetapkan itu, pungkas Amin.
(jef)